October 14, 2024
Hukum

300 Lebih Personil Kepolisian Akan Amankan Sidang Offline Jerinx

 Denpasar – kabarbalihits

300 Lebih personil POLDA Bali dan Polresta Denpasar akan dikerahkan untuk mengamankan sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, pada selasa (13/10) di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sidang yang dilaksanakan secara tatap muka  atau offline akan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. 

 

 

Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP I Gede Nakti Widhiarta ketika ditemui di PN Denpasar pada simulasi pengamanan proses persidangan offline (12/10) mengatakan, rencana pengamanan sidang Jerinx sudah dibuat dari Polda Bali. 

“Hari ini kami melaksanakan gladi, untuk persiapan besok. Secara umum sudah dipersiapkan dengan baik” Jelasnya. 

Pihaknya juga menyampaikan, untuk personil yang diturunkan pada sidang offline ini sebanyak 300 lebih personil. 

“Rencananya akan ada 338 personil, dari Polda dan Polresta” Katanya. 

Sementara Ketua PN Denpasar, Sobandi menyebutkan pengunjung pada persidangan besok, akan dibatasi. Secara keseluruhan sidang pengunjung yang hadir diperbolehkan sebanyak 130 orang. Sedangkan khusus pada sidang Jerinx hanya 20 orang. 

“Kita akan membatasi tamu sidang ke PN Denpasar 130 orang. Tapi itu bukan hanya untuk perkara Jerinx, tapi untuk semua perkara yang disidangkan Selasa besok. Khusus untuk perkara jerinx, ruang sidang hanya bisa menampung 20 orang jadi mohon dimaklumi. Para pendukung Jerinx yang akan datang ke pengadilan hanya 20 yang bisa masuk ruang sidang” Ucapnya. 

Selain pembatasan pengunjung sidang, Sobandi memastikan sidang offline tidak akan disiarkan melalu live streaming. Hal tersebut dilakukan, guna menjaga kerahasiaan keterangan yang diberikan para saksi dalam persidangan.

“Kita tidak melakukan siaran langsung terhadap pada persidangan tersebut. karena pemeriksaan saksi itu ada hukum acara yang harus ditaati, dikhawatirkan saksi berikutnya mendapat bocoran” Imbuhnya. 

Baca Juga :  Situasi Kamtibmas Sepanjang 2023 di Bali Relatif Kondusif, Kasus Alami Peningkatan

Diketahui pada persidangan Sebelumnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jerinx untuk proses persidangan selanjutnya dilakukan secara tatap muka. (kbh1) 

Related Posts