Gendo Suardana Tidak Kaget, Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim
Denpasar – kabarbalihits
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, dimana majelis hakim menyatakan bahwa nota keberatan atas dakwaan jaksa ditolak.
Yang berarti proses perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina akan dilanjutkan.
Nantinya sidang dilanjutkan pada Selasa (13/10) yang digelar secara tatap muka atau offline.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana bersama timnya mengatakan, pihaknya tidak kaget mendengar putusan majelis hakim.
“Kami tidak terlalu kaget karena argumentasi-argumentasi hukum, atau pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim menurut kami pertimbangan yang tidak cukup kuat sebetulnya untuk membantah atau menolak nota keberatan kami.” Jelasnya.
Menurut Gendo, putusan penolakan nota keberatan dari Majelis Hakim ini dinilai agar perkara Jerinx bisa dilanjutkan ke proses pembuktian.
“Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga tidak mampu untuk memberikan rasio residendi yang rasional atau berdasar hukum yang terkait, misalkan soal legal standing dari pelapor, kemudian kerugian materiil yang tidak dikenal dalam hukum pidana itu tidak mampu dijelaskan seca rasional” Katanya.
Disinggung mengenai saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang selanjutnya, Gendo mengaku belum mengetahuinya.
“Kami tidak tahu, karena korbannya kan tidak jelas. IDI, atau IDI pusat atau IDI Bali, kalau pun IDI Bali, atau IDI pusat, dia sifatnya perorangan atau apa ini kan tidak jelas,” Ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Gendo menyampaikan terima kasih atas dikabulkannya permohonan sidang tatap muka atau offline oleh Majelis Hakim.
“Secara fakta, kamilah yang memang dari awal gencar meminta sidang offline, dan kami sempat protes yang luar biasa dan keras. Setiap persidangan kami nyatakan keberatan. Tapi kami tetap berterima kasih kepada majelis hakim, karena itu kebijakan yang harus dilakukan, karena sesuai hukum. KUHAP mengaturnya, semua mengaturnya” Imbuhnya.
Dijelaskan kembali Sidang Jerinx akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Oktober 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. (kbh1)