Sugeng Teguh Santoso : “Sidang Online Itu Bukan Imperative Tetapi Fakultatif”
Denpasar – kabarbalihits
Penasihat Hukum I Gede Ari Astina, Sugeng Teguh Santoso menganggap persidangan kedua ini berjalan dengan baik. Kendati pernyataan Majelis Hakim yang sampai saat ini mempertimbangkan pernyataan Jerinx, terkait permintaan proses sidang secara offline.
Hal tersebut disampaikannya di depan awak media seusai persidangan di kantor Dit Reskrimsus Polda Bali (22/09).
“itu ada pernyataannya begini, bahwa sampai hari ini kami masih mempertimbangkan sidang online, nah itu menjadi garis bawah kami. Karena berdasarkan sema 1 2020 bulan maret, sebelum ditandatangani SKB (Surat Keputusan Bersama) SEMA itu ditandatangani oleh ketua mahkamah agung. Dan SEMA tersebut tidak menyimpangi Kuhap” Ungkapnya.
Dijelaskan kembali, surat edaran Mahkamah Agung tentang persidangan dalam masa pandemi tidak bertentangan dengan KUHAP. Bahwa dalam masa pandemi harus ditetapkan protokol covid-19 di dalam persidangan, dimana sidang online bukan imperative (bukan wajib).
“apabila perlu, dapat dilakukan sidang online. Sidang online itu bukan imperative tetapi fakultatif. Nah yang terjadi sekarang ini dibalik, yang menjadi wajib menjadi wajib, yang mau menjadi hak dikurangi, nah ini yang kami desak” Jelasnya.
Disampaikan pihaknya telah bersurat ke Majelis hakim, tetapi ditolak. Sehingga ia meminta kepada regulator yakni Mahkamah Agung, agar SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) tersebut diterapkan dengan sidang offline.
“tujuan sidang offline adalah, untuk menemukan keadilan yang hakiki buat pelapor juga yaitu IDI, buat Jerinx juga, buat masyarakat juga. Karena proses pembuktian dalam persidangan pidana itu sangat kritiis, harus membutuhkan namanya presisi atau kecermatan” Katanya.
Ditambahkan, advokat harus memberikan kontribusi tentang penegakan prinsip – prinsip hukum didalam Negara hukum dan tidak diperbolehkan penggunaan cara cara kekuasaan
“semaunya, pokoknya, tidak ada. Oleh karena itu advokat yang baik harus mengingatkan semua aparatur penegak hukum termasuk tadi jaksa mengingatkan kita juga untuk menghormati hukum, ya kami terima. kami juga mengingatkan tadi dalam suatu proses bahwa persidangan yang mereduksi hukum, kami tidak terima” Tegasnya. (kbh1)