Media Sempat Dilarang Meliput Sidang Kedua JRX
Denpasar – kabarbalihits
Awak media yang bertugas meliput jalannya persidangan terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx sempat dilarang oleh aparat kepolisian di DitReskrimsus Polda Bali (22/9).
Beberapa awak media dibuat bingung karena tidak diperbolehkan ikut meliput proses persidangan jerinx dengan alasan menimbulkan keramaian, dan harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah disampaikan sebelumnya. Sehingga penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan kepada polisi bahwa pada proses persidangan saat ini adalah terbuka untuk umum, terlebih untuk awak media.
“Tolong sampaikan kepada atasan Pak Rafael, persidangan pengadilan ini terbuka untuk umum, tidak boleh ada lembaga manapun termasuk kepolisian melarang satu proses peliputan oleh media terhadap sidang oleh pengadilan. Tolong dicatat, ini adalah penghambatan hak publik atas informasi,”Jelasnya.
Sugeng juga mengatakan, persidangan Jerinx sudah dilaksanakan secara live streaming. Namun, wartawan bukan warga negara umum, melainkan punya hak dan dilindungi oleh undang-undang pers.
“Mereka menjalankan kewajiban undang-undang tentang pers. Penghalangan terhadap hak publik yang diwakili oleh wartawan ini adalah pelanggaran hukum. Silakan sampaikan kepada Pak Kapolda, kalau bapak juga melarang wartawan, saya hanya menyampaikan itu, kalau ini terjadi, sampaikan juga kepada Pak Kapolda ini menunjukkan memang ada rencana untuk menghalangi keadilan materiil untuk korban IDI, dan untuk Jerinx. Terlebih adalah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seimbang, terima kasih, silakan kita masuk,” Tegasnya.
Seusai memberikan penjelasan, akhirnya pihak kepolisian dengan terpaksa mempersilahkan wartawan menuju lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali, walaupun tetap dengan penjagaan yang ketat dari aparat kepolisian. (kbh1)