Mengapa Penjahat wajib mendapat pembelaan Hukum?? Ini jawabannya
Denpasar-kabarbalihits
Banyak yang mempertanyakan masyarakat yang melakukan tindak kriminal tetap diberikan pembelaan dalam hal hukum. Praktisi Hukum, Dr. Drs. Made Sudjana.,SH.,MM.,MBA.,CPL di Denpasar (8/9) mengatakan, meskipun seorang penjahat, oknum pelaku kriminal juga merupakan masyarakat Republik Indonesia, dimana negara ini adalah negara hukum.
Sudjana yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan, hukum tersebut adalah sebagai panglima, sehingga segala sesuatunya berasal dari unsur hukum dan semua hal harus tunduk kepada hukum. Made Sudjana yang juga menjabat sebagai ketua Indonesia Transportation Watch Investigation (Intrawin) Bali ini mengatakan, hal ini terlihat pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat A sampai dengan J.
“Di sana dipaparkan bahwa negara wajib melindungi rakyatnya di bidang hukum. Sehingga semua masyarakat memiliki kedudukan yang sama di bidang hukum. Demikian pula di pasal 54 KUHP menyebutkan bahwa terdakwa atau tersangka tetap bisa mendapatkan bantuan hukum demi keadilan”, jelasnya.
Pendiri MR Law Office ini menambahkan, di satu sisi, masyarakat Indonesia tidak semuanya memiliki finansial untuk membayar pembela. Untuk itu negara telah menyiapkan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu menyewa penasehat hukum atau pengacara. Bantuan hukum yang diberikan pemerintah adalah bantuan hukum yang bersifat gratis seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang kedua adalah Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Bantuan pemerintah ini selalu ada di Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Dan ketiga adalah pengacara atau penasehat hukum. Karena di aturan menyebutkan bahwa pengacara harus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan minimal 50 jam dalam setahun. Artinya advokat atau pengacara wajib memberikan bantuan hukum kepada siapa pun yang datang baik yang bisa membayar maupun yang tidak bisa membayar”, jelasnya.
“Setiap masyarakat di Indonesia wajib mendapatkan keadilan karena penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Pengacara selaku pembela kadang-kadang menerapkan pasal yang salah kepada terdakwa atau tersangka”, pungkasnya. (Kbh2)