November 25, 2024
Hukum

Tolak Sidang Online, Perkara Jerinx Dikawal 13 Advokat

Denpasar – kabarbalihits

Terkait dengan perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kuasa Hukum I Wayan Gendo Suardana memberikan pernyataan bahwa Jerinx akan didampingi Penasehat Hukum sebanyak 13 Advokat dari 5 Kantor pengacara. Dimana yang telah tertulis 12 advokat, diantaranya dari Jakarta, Bogor dan Bali.

Hal tersebut disampaikan ketika tim kuasa hukum jerinx membawa surat kuasa keberatan atas persidangan online di PN Denpasar (07/09).

 

 

 

“Dari gendo law office ada 4 orang, saya, adi sumiarta, juli untung pratama, komang ariawan, kemudian dari kayana law office ada agus suparman, gede manik yogiarta, kemudian dari PBHI ada dewa alit sunarya, dari kantor hukum fahmi siregar bersama satu rekan gita, kemudian kalau yang dari jakarta senior kami, sugeng teguh santosa, kemudian siortaligan, dan lagi satu belum masuk” Ungkapnya.

Selanjutnya terkait surat kuasa keberatan atas persidangan online yang diserahkan ke PN denpasar, Gendo menegaskan bahwa pihaknya menolak proses sidang secara online dan memohon sidang secara terbuka.

“Kami sampaikan kepada ketua pengadilan negeri denpasar CQ (lebih detail) Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara aquo (tersebut). Kami mendasarkan kepada beberapa berita media online, sebagai dasar kami mengajukan surat keberatan, yang pada intinya kami menolak rencana sidang online” Jelasnya.

Disampaikan paling pokok terhadap kasus Jerinx, secara teknis sidang online sangat memberatkan pihaknya.

“Yang pada pokoknya adalah kemudian dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau jerinx, dan merampas hak konstitusi dari jerinx sehingga dia akan terugikan. Tidak bisa mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak” Ujarnya.

Gendo juga mengatakan beberapa pertimbangan bahwa pihaknya menolak rencana sidang yang digelar secara online, salah satunya bertentangan dengan undang undang.

Baca Juga :  RUU Larangan Minuman Beralkohol Rugikan Sektor Pariwisata Di Bali

“Dari undang undang kekuasaan kehakiman, dan Kuhap itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik dihadapan sidang. Jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online, maka itu bertentangan dengan Undang undang” Tandasnya.

Juga dinilai sidang secara online dapat menghambat upaya upaya penggalian kebenaran materiil.

“Perkara pidana ini adalah menggali kebenaran materiil oleh karena itu maka seharusnya seluruh pihak didalam persidangan bisa menggali secara bebas, bisa menggali secara komprehensif, termasuk bisa melihat gestur dalam pembuktian. Belum lagi rentan dengan gangguan jaringan, dan peretasan, itu sangat mengganggu” Katanya.

Namun pihaknya mengapresiasi proses sidang digelar dengan live streaming.

“Tetapi seharusnya itu menjadi pendukung saja, artinya warga harus tahu, masyarakat harus tahu karena sidang pidana sifatnya terbuka kemudian live streaming sebagai pendukung” Jelasnya.

Ditegaskan kembali, pihaknya menuntut dua hal yang menyatakan keberatan dan menolak penyelenggaraan sidang online terhadap Jerinx.

“Mohon agar pemeriksaan terhadap perkara quo dilakukan persidangan langsung tatap muka untuk menjamin hal hukum dari klien kami” Tegasnya.

Ketika ditanya awak media, apabila sidang dipaksa dinyatakan secara online Gendo menanggapi dengan lugas.

“Kita lihat saja tanggal 10 september seperti apa terdakwa nanti akan mengambil sikap. Sekarang klien kami , jerinx sedang berpikir tapi pada prinsipnya dia sangat keberatan dengan sidang online ini, karena berkaca dari situasi peretasan segala macam itu” Tutupnya.  (kbh1)

Related Posts