Pilkada serentak, daerah lain masih berpeluang melawan kotak kosong
Denpasar-kabarbalihits
Pilkada serentak di Bali tanggal 9 Desember mendatang menjadi fenomena politik yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak karena digelar 6 Kabupaten/ Kota. Dengan demikian sebanyak 80% masyarakat akan terlibat dalam perhelatan politik, yakni Pilkada langsung di Bali. Pengamat politik, DR. Drs. A.A Gede Oka Wisnumurti, M.Si saat ditemui, kamis (3/9) mengatakan, Fenomena Politik akan terlihat menarik nantinya. Seperti Pilkada Badung yang sudah dipastikan hanya 1 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Calon Petahana, I Nyoman Giri Prasta berpasangan dengan I Ketut Suiasa (GIRIASA) yang diusung PDI Perjuangan, yang berarti Pasangan Petahana tersebut akan melawan Kotak Kosong.
“Tentu ini akan menjadi sejarah pertama kali diBali, Pilkada Petahana melawan kotak kosong. Nah, ketika petahana akan melawan kotak kosong, bukan berarti Paslon bersama tim suksesnya, bahkan partai pendukungnya bisa leha-leha, apalagi akan berdampak terhadap dinamika politik yang akan landai”, ujarnya.
Fenomena lainnya yang menarik adalah, kotak kosong akan menjadi alternative lain bagi para pemilih untuk menyalurkan Hak Politiknya. Untuk itu Pasangan Calon dan Partai Pendukung harus benar-benar bisa meyakinkan masyarakat bahwa dukungan mereka secara riil dengan datang ke TPS juga menjadi Legitimasi tersendiri bagi Calon Petahana untuk melanjutkan kekuasaannya selama 5 Tahun kedepan.
“Artinya, Tim Sukses, Partai Pendukung tidak hanya memberikan dukungan dalam artian meloloskan Pasangan Calon, tapi nanti teruji sejauh mana dukungan ini secara riil bisa dibuktikan dengan tingkat partisipasi Politik masyarakat datang ke TPS untuk memberi dukungan suara kepada paslon petahana”, imbuhnya.
Disisi lain Penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU harus konsisten dan intens melakukan komunikasi politik baik kepada Paslon, Partai Politik, maupun masyarakat pemilih. Ditambahkannya, tidak tertutup kemungkinan paslon di Kabupaten lain bahkan Kota Denpasar akan melawan kotak kosong sama seperti Pilkada Badung.
Disisi lain, ketika kotak kosong menang melawan Pasangan Calon yang diusung Partai Politik, maka Kepala Daerah yang akan memimpin akan ditunjuk oleh Pemerintah yang lebih tinggi, atau dalam hal ini adalah Gubernur. Namun Wisnumurti memberikan pemahaman ketika hal itu terjadi, pejabat yang ditunjuk menjadi Kepala Daerah yang memimpin Produk Kekuasaan di Kabupaten tidak mempunyai Legitimasi, karena tidak dipilih langsung oleh Masyarakat. Sehingga rasa dan tanggung jawab politiknya akan berbeda. (kbh2)