
Solidaritas JRX SID dari Nusa Lembongan Nyatakan JRX tidak bersalah, Penangguhan mestinya diterima
Semarapura-kabarbalihits
Dari Nusa Lembongan, sebuah pulau kecil yang berada di selatan Pulau Bali dukungan terhadap JRX SID juga muncul. Sekelompok masyarakat yang menyebut diri mereka dengan Solidaritas Peduli JRX pada kamis (27/8) mendirikan 2 buah baliho yang bertuliskan tagar #BebaskanJRXSID #SayaBersamaJRX. Sebanyak 2 buah baliho berukuran 2,5 x 3 meter tersebut didirikan di pertigaan Sorongan Jungutbatu dan di pertigaan Telatak.
“Kami mendapat info bahwa hari ini (kamis 27/8/2020) JRX resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bali, untuk itu sebagai rasa solidaritas kami mendirikan baliho-baliho ini”, sebut I Wayan Budiarsana yang akrab dipanggil Cuplis, koordinator pendirian baliho.
Cuplis juga menyebut bahwa JRX telah menyuarakan aspirasi banyak orang akan betapa menyulitkannya bila rapid test digunakan sebagai syarat administrasi. Salah satunya sebagai syarat persalinan, banyak kejadian ibu hamil yg kehilangan anaknya karena terlambat mendapatkan penanganan akibat harus menjalani rapid test terlebih dahulu.
Sejalan yang diberitakan bahwa pengacara JRX yakni Wayan Gendo Suardana mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias JRX kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Pada momentum pendirian baliho ini Cuplis mewakili Solidaritas Peduli JRX juga mengharapkan hal serupa. “Kami berharap pihak kejaksaan dapat memberi penangguhan penahanan bagi JRX sebab bli JRX sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum dan disamping itu sekarang sedang pandemi dan ada kebijakan pengurangan jumlah tahanan”, tungkasnya.
Lebih lanjut Solidaritas peduli JRX mengatakan bahwa JRX bukan penjahat kelas berat yang harus diperlakukan seperti itu, mengingat di Negara Indonesia kebebasan menyuarakan pendapat sudah dilindungi undang-undang. “Semoga dengan pendirian baliho ini bisa menjadi bentuk support dan protes kita kepada kebijakan yang kurang baik. Koruptor saja tidak ditahan, sedangkan bli JRX bukanlah koruptor atau pelaku criminal semestinya penagguhan JRX dikabulkan oleh Kejati Bali”, harap Cuplis.
Sebelumnya dikabarkan pembrangusan Baliho-baliho dukungan terhadap pembebasan I Gede Ari Astina alias JRX terus terjadi. Hal tersebut terjadi pada kamis (27/8) Satpol PP menurunkan baliho milik Sekehe Demen Melayangan Pertiwi Bongkasa Badung. Menurut keterangan Agus Juni selaku koordinator pemasangan baliho tersebut, pihak Satpol PP menurunkan atau mencabut baliho dukungan terhadap JRX karena perintah atasan. Seperti diketahui sebelumnya komunitas sekehe demen melayangan Pertiwi mendirikan baliho berukuran 2×3 meter yang didirikan di pertigaan tepatnya di depan Bale Banjar Karang Dalem 2 , Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung.(r)