Kuasa Hukum Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Denpasar-kabarbalihits
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana akan kembali mengajukan penangguhan penahanan. Hal tersebut disampaikan usai mendampingi Jerinx pada saat proses pelimpahan tahap II dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Ditreskrimsus Polda Bali.Gendo Suardana datang bersama istri Jerinx, Nora Alexandra dan beberapa kerabatnya.
“Harapan kami, Jerinx tidak perlu ditahan. Kami minta dengan hormat ke jaksa untuk menangguhkan penahanan, apalagi sekarang masa pandemi, seharusnya tidak ditahan untuk mengurangi resiko,” Tegasnya.
Disampaikan juga, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengurangan orang dalam tahanan.
“Terlebih kasus Jerinx bukan koruptor yang suap menyuap, atau kejahatan yang berakibat buruk pada masyarakat seperti kematian pembunuhan,”Katanya.
Dilanjutkan, pihaknya membandingkan kasus Jerinx dengan kasus lain seperti kasus korupsi.
“Tidak ada alasan yang tepat melakukan penahanan terhadap Jerinx. Terlebih lagi dia sangat kooperatif, tidak berniat, bahkan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama”, imbuhnya.(kbh1)