Jawaban Pemerintah Dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Giri Prasta : APBD TA. 2020 Dirancang Dengan Perhitungan Realistis
Badung-kabarbalihits
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Badung dengan agenda Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran.
Sementara Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2019 Tentang APBD Tahun Anggran 2020.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Turut hadir pada kesempatan tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika, Anggota Dewan Badung, termasuk para Tenaga Ahli Dewan Badung.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengatakan, potensi pajak di Badung masih bisa dimaksimalkan meski pendapat Badung turun. “Seperti disampaikan oleh Bapak Bupati, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Sekarang boleh menurun tapi dalam menggali potensinya harus tetap semangat,” ujarnya didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Sunarta usai Rapat Paripurna DPRD Badung.
Pemerintah Kabupaten Badung bersama Dewan Badung telah mengambil langkah-langkah pasti sebagai upaya peningkatan pendapatan. “Potensi yang masih ada yang sudah disampaikan Bupati seperti potensi pajaknya, misal pajak penerangan jalan, lampu jalan kemudian pajak reklame, pajak parkir dan lain sebagainya. Itu kita optimalkan termasuk pertumbuhan ekonomi potensinya kita tingkatkan. Kita punya modal sendiri resepnya sudah punya,” katanya.
Sementara, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, selain dari pariwisata pendapatan juga bisa berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Ini melihat trend penerimaan BPHTB pada tahun-tahun sebelumnya, menurut Giri Prasta wajib pajak ramai melakukan transaksi dan peralihan hak atas tanah dan bangunan pada triwulan keempat (Oktober-Desember).
Kemudian pendapatan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan yang dari bulan Mei sampai dengan bulan Juli telah menunjukkan peningkatan realisasi. “Diharapkan dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembukaan wisatawan domestik dan kebijakan pemerintah pusat, agar pelaksanaan MICE (meeting, incentive, convention, and exibhition) diadakan di Bali serta mendorong agar wisatawan domestik melakukan perjalanan ke Bali dapat meningkatkan okupansi kamar hotel dan berpengaruh pada realisasi pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan,” jelasnya.
Ada pula pendapatan dari pajak penerangan jalan, yang tetap memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Badung. Juga pendapatan dari penagihan piutang pajak daerah kepada wajib pajak yang telah melakukan perjanjian angsuran. “Ini konsep yang sudah kita siapkan. Jelasnya begini, kami senantiasa menggunakan prinsip money follow function, uang mengikuti bentuk,” tandasnya. (Kbh4)