Gendo : “IDI Bali Tidak Bisa Cabut Laporan Kasus JRX”
Denpasar-kabarbalihits
Kuasa Hukum JRX, Wayan “Gendo” Suardana mengatakan, terdapat 4 pasal yang menjerat kliennya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Yakni 2 dari Undang-Undang ITE, dan 2 dari KUHP.
Sementara itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan IDI Bali bahkan sudah bertemu dengan pihak IDI serta melakukan komunikasi. “IDI Bali menyatakan Ini masalah organisasi dan tidak bisa mencabut laporan atas kasus pencemaran nama baik tersebut”, ucapnya. (kbh1)