IFBEC Bali Serukan Perusahaan Wajib Verifikasi New Normal Standar
Badung – kabarbalihits
IFBEC Bali Gathering digelar pertama kalinya, setelah pandemi Covid-19 yang mengambil tempat di Vi Ai Pi Legian Kuta, Badung (7/08). Gathering bertujuan memberikan sosialisasi terhadap pelaku pariwisata dalam Etika menerima pada new normal, yakni perubahan prilaku untuk menghadapi hal hal normal dengan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua IFBEC (Bali Indonesian Food & Beverage Executive Association) I Ketut Darmayasa, S.I. Pem, MM, CHT disela sela acara Gathering with New Normal Standart. Disampaikan juga, setiap perusahaan harus wajib diverifikasi new normal standar.
“Biar Mereka dapat sertifikat Sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dalam negeri No.20 tahun 2020 Tentang percepatan pencegahan Covid kemudian pergub No.28 tahun 2020 tentang tata kelola pariwisata, nah itu kita harus support. Sehingga Nanti kedepan kalau semua properti baik itu akomodasi, bar, restoran, tersertifikasi new normal jadi tamu tamu akan merasa nyaman datang ke Bali” Jelasnya.
Dalam hal ini pemilihan tempat Gathering di Vi Ai Pi, karena dinilai salah satu Night Club yang tantangannya paling tinggi. Sehingga dijadikan contoh untuk penerapan standar protokol kesehatan dalam new normal.
“Kalau hotel itu masih bisa, karena tamunya lebih sedikit. Club itu identik dengan orang yang berkerumun, pasti minum dan mereka pasti tidak menggunakan standar. Makanya kita ambil contoh disini, biar kedepan nanti club club lain bisa mengikuti” Katanya.
Diharapkan kedepan, pengusaha Club bisa menempatkan dokter, perawat atau klinik yang bisa menentukan tingkat Higienis pengunjung yang masuk, sehingga filterisasinya menjadi baik.
“kalo revenue nya sudah bagus, perawat itu bisa 500 ribu sampai 1 juta seumpama. Dari total revenue yang didapatkan, dibutuhkan healty sebagai contoh itu bisa lebih bagus. Sehingga club club yang lain bisa mengikuti” Ungkapnya.
Ditambahkan, IFBEC bali Kini sudah memiliki koperasi pemasaran yang terkait dengan peraturan Gubernur No 99 tahun 2018 dalam pemasaran produk lokal. Juga memilik asosiasi BALABEC (Bali Local Alcohol Deferred Control) yang sudah diakui untuk bergabung dengan BARI (Bali Riset dan Inovasi).
“Kita sudah buat koperasi, sudah legitimate kita bisa memasarkan produk terutama minuman beralkohol. Yang lain juga kita akan menguji minuman beralkohol yang beredar di bali dari tingkat kenyamanannya” Imbuhnya.
Sementara General Manager Vi Ai Pi Komang Sudiarsa yang akrab disapa Jack yang juga anggota IFBEC menerangkan, diadakan Gathering di Vi Ai Pi bertujuan untuk menghidupkan kembali pariwasata bali. Diakui hampir 4 bulan di Bali tidak aktif dalam menjalankan usahanya masing masing.
“Kita mulai dari Vi Ai Pi, satu sisi untuk menghidupkan tempat kita area di legian, kemudian Bali khususnya, dan Indonesia. Sehingga dengan konsep acara IFBEC ini para leader leader baik di Hotel berbintang, resto, Bar hadir mereka untuk meet up sambil sharing kedepan apa yang akan kita lakukan, sehingga bangkit pariwisata bali” Jelasnya.
Walaupun sudah mulai melakukan aktifitas, Namun dalam hal ini pihaknya tetap mengikuti dan menerapkan standar protokol kesehatan pada Vi Ai Pi Club.
“Waktu masuk pakai masker, cuci tangan, sanitizer juga biar sesuai dengan arahan pemerintah” Katanya.
Pihaknya juga akan selalu mendukung berbagai kegiatan IFBEC, dan menerima masukan khususnya pada restoran. Disampaikan juga Selama masa pandemi berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan karyawannya dan bisa bekerja.
“Kami juga mohon bantuan dari senior senior IFBEC, biar bisa memperbaiki kelemahan kekurangan kami, karena kami di restoran. Kami selama pandemi berbagi schedule dengan karyawan sehingga tidak sampai dirumah, walaupun secara operasional profesi tidak minus tetapi minimal karyawan bisa bekerja ” Imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut IFBEC Bali menghadiri narasumber Ahli Toksikologi Forensik, Profesor I Made Agus Gelgel Wirasuta. Dalam hal ini memaparkan tentang pemahaman produk lokal terutama arak yang memiliki potensi sangat besar melalui sentuhan teknologi.
“Jadi yang sudah saya kerjakan, bagaimana melakukan sentuhan teknologi, Riset sederhana yang bisa diberikan petani arak. Sehingga memenuhi standar kualitas yang tinggi. Kemudian saya menyerahkan inovasi berupa alat destilasi kepada masyarakat” Katanya.
Selanjutnya, Untuk hasil fermentasi dan destilasi atau penyulingan arak menjadi High Class. Dimana hasil tersebut telah diuji oleh Balabec yang mendapatkan bintang, juga dites oleh beberapa warga asing dengan cara minum yang berbeda.
Terkait ketakutan perajin arak kecil yang tidak mempunyai ijin produksi, Profesor gelgel menyampaikan dalam pergub telah mengatur hal tersebut. Petani arak harus terwadahi dalam koperasi petani arak. Nantinya koperasi ini akan bekerjasama dengan industri yang memiliki ijin usaha alkohol.
“Nah dari Industri ini yang melegalkan, seperti yang sudah dilelang kemarin bahwa dia yang mendaftarkan ijin edar dari BPOM dan pita cukai sehingga menjadilah minuman yang legal. Kalau dia memenuhi standar dari pergub, pergub akan melindungi dengan memberikan label” Jelasnya.
Ditambahkan, dalam arak ini diberikan label Barak yang disebut arak bali. Nantinya tiap hasil produksi arak bisa ditempelkan logo Barak tersebut disetiap mereknya. Hal ini untuk memastikan kepada masyarakat bahwa arak tersebut bukan oplosan etanol.
“Ketika masyarakat konsumen membeli arak bahwa itu menjamin bukan arak oplosan dari etanol. Itu adalah arak yang diproduksi oleh petani melalui nira dengan proses fermentasi. Inilah kehadiran pemprop bali dengan pergub No 1 tahun 2020 yang bisa melindungi Budaya, dan perlindungan konsumen”
Dalam mendukung hal tersebut semua stakeholder terlibat dalam proses arak ini untuk membangun kekuatan Bali. (kbh1)