Wisnumurti : RUU HIP Jangan Sampai Ditarik Ke Wilayah Sempit
Denpasar-kabarbalihits
Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP), terus bergulir sebagai polemik yang bahkan mendapat perlawanan dengan digelarnya demonstrasi besar-besaran yang berujung pada pembakaran bendera PDI-P. Pengamat kebijakan publik Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si., Kamis (2/7) mengatakan dasar negara dan ideologi bangsa adalah Pancasila sehingga bila dituangkan dalam undang-undang membutuhkan pemikiran dan jiwa kenegarawanan.
Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali (YKKPB) tersebut, mengatakan semua warga negara Indonesia sangat menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara dan berkeinginan agar benar-benar nanti bisa berdiri kokoh menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Maka dalam implementasinya Undang-Undang Dasar 1945 itu sudah jelas, tinggal bagaimana itu dibreakdown dalam bentuk aktivitas kegiatan dan proses sosialisasi dan internalisasi ideologi kepada masyarakat,” tutur tokoh Puri Siangan, Gianyar tersebut.
Lebih lanjut dikatakan UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertinggi, yang didalamnya sudah menjabarkan ideologi Pancasila tersebut. “Ketika kemudian ideologi ini dibreakdown menjadi sebuah undang-undang, tentu ini nanti perlu dipikirkan secara matang, baik dari sisi kontennya maupun dari sisi konteksnya. Kenapa? karena kalau nanti undang-undang itu secara substansial justru mengandung nilai-nilai yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, ini kan bisa menjadi masalah,” tukasnya.
Pria yang sempat menjabat Ketua KPU Bali tersebut, mengatakan suatu waktu undang-undang juga bisa diganti, bisa diubah sesuai dengan jiwa jamannya pada saat undang-undang itu dibuat. Hal tersebut juga dipandang, perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh.
“Tetapi kalau undang-undang dasar merubahnya susah, itu harus melalui referendum dan itu pun tidak mungkin. Niatnya mungkin baik, ingin agar Pancasila itu diatur dalam undang-undang, kemudian dalam undang-undang ini bisa diimplementasikan secara lebih riil, ada anggaran dan seterusnya,” Wisnumurti menjabarkan.
Ditegaskan, sesungguhnya dengan undang-undang dasar sekalipun sudah sangat kuat, baik dari isi, kedudukannya, dasar hukumnya lebih kuat dari sudah undang-undang. “Dalam hal ini sesungguhnya perlu kita cermati bersama-sama dengan tetap berpegang pada jiwa kenegarawanan, jiwa kebangsaan dan jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya melihat itu bagus kalau hanya untuk memperkuat, dalam arti implementasinya karena ketika undang-undang dibuat pasti nanti akan ada kelembagaan yang mengatur, akan ada anggarannya, tetapi kalau sebenarnya dengan undang-undang dasar saja itu sudah sangat kuat,” tandasnya.
Yang terpenting menurut Wisnumurti, adalah membentuk tim work dengan benar-benar melibatkan semua pihak. “Yang harus dibuat adalah laboratorium Pancasila yang ada dari pusat sampai daerah. Di laboratorium Pancasila itu berkumpulnya orang-orang yang memiliki jiwa kenegarawanan dari berbagai macam komponen tidak hanya dari birokrasi saja, misalnya ada dari politisi, pengusaha, tokoh agama serta lainnya dan disinilah kemudian kita bisa merancang atau mengemas bagaimana mengimplementasikan ideologi itu secara dinamis dan kontekstual,” papar dosen yang memiliki sertifikat untuk memberikan training of trainer di bidang Pancasila tersebut.
Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi selalu bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang termasuk untuk generasi milenial, orang tua dan juga para sepuh sepuh bangsa. “Jadi ini yang harus kita rancang dengan baik oleh mereka yang memiliki jiwa kenegarawanan. Sehingga tidak ditarik ke wilayah-wilayah yang lebih sempit karena kita bicara ideologi,” pungkas Wisnumurti. (kbh2)