October 12, 2024
Daerah Kriminal

Tembus 2.500, Petisi Bebaskan Tersangka Ngaben Sudaji 

Singaraja – kabarbalihits

Petisi bebaskan tersangka ngaben di Desa Sudaji yang digagas DPP Persadha Nusantara (Pergerakan Sanatana Dharma) terus mendapat dukungan dari masyarakat Bali. Dalam sepekan saja, tandatangan petisi mencapai lebih dari 2.500.

“Karena kasus tingkat desa awalnya Persadha Nusantara targetkan seribuan orang yang teken petisi, ternyata kini sudah mencapai lebih dari 2.500,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara Dr. Gede Suardana, Senin (25/05).

Suardana yang menjadi pendamping non litigasi kasus ngaben Sudaji mengatakan bahwa petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bali dan Kapolres Buleleng. Tujuannya agar institusi penegak hukum menghentikan proses hukum dan membebaskan tersangka Gede S. 

Persadha Nusantara sangat menyambut gembira antusiasme masyarakat Bali yang ikut menandatangi petisi tersebut. “Sangat menggembirakan. Semoga terus bertambah sebagai bagian partisipasi publik mengawal penegakan hukum yang fair dan bermanfaat secara hukum dan keadilan,” ujar Gede Suardana yang mantan Ketua KPU Buleleng periode 2013-2018 ini.

Penanganan kasus hukum yang tidak adil dalam masa pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia dan Bali menjadi alasan Persadha Nusantara menggalang petisi ini. 

“Kami melihat ada ketidakadilan penegakan hukum di tengah wabah pandemi COVID-19. Krama Sudaji yang melaksanakan ngaben yang sebenarnya sudah hasil koordinasi dengan semua pihak di desa dijadikan tersangka. Kegiatan Ngaben juga tidak melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular serta Bali belum ditetapkan PSBB. Namun kasus kerumunan massa di Kampung Jawa, Denpasar dengan menyalakan smoke bomb, memukul bedug menjelang Idul Fitri dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya kepada media ini.

Sebagai sebuah LSM yang peduli dengan krama Bali, adat, budaya dan agama, Persadha Nusantara mendesak aparat keamanan untuk memperlakukan semua masyarakat sama di depan hukum (Equality before the law). “Saat ini rakyat Bali tengah merasakan ketidakadilan dalam penegakan hukum di tengah pandemi COVID-19. Rasa keadilan harus dihadirkan di tengah masyarakat,” pungkas mantan jurnalis ini. (kbh2)

Baca Juga :  Cegah Meluasnya Transmisi Lokal, Disperindag Bali Pantau Pasar Tradisional

 

Related Posts