Denpasar Siap Berlakukan Perwali PKM
Denpasar – kabarbalihits
Guna menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Denpasar akan menerapkan pola Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat Desa/ Kelurahan dan Desa Adat sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 tahun 2020.
Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra dalam keterangan persnya, Rabu (13/05), di Denpasar mengungkapkan pada prinsipnya pengaturan Perwali PKM bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Kasus penularan khususnya lewat transmisi lokal cukup tinggi. Untuk menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup normal maka sedini mungkin kita mencegah memutus dan beradaptasi hidup damai dengan Covid, dan ini tidak mudah”, kata Walikota Rai Mantra, yang didampingi Wawali IGN Jaya Negara, dan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara.
Disampaikan juga, yang diperlukan saat ini adalah tingkat kewaspadaan. Penerapan yang telah dilakukan di indonesia yang dikaji oleh litbang ada plus minus, sehingga yang dilakukan kota kota lainnya melakukan pertahanan dilingkungannya masing masing.
“Pemahaman sosialisasi terhadap kelompok kelompok penduduk yang terkecil, bisa melakukan penahanan diri. Inilah yang kita lakukan di Kota Denpasar apalagi mempunyai konsep jagabaya , ada Desa Dinas, Desa Adat mudah mudahan ini bisa efektif secara prefentif dan kuratif”, imbuh Rai Mantra. (kbh1)