November 25, 2024
Ekonomi Nasional Pariwisata

Jakarta – kabarbalihits

Pemerintah telah memperluas sektor usaha yang mendapat insentif pajak akibat Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK03/2020.

Sektor Pariwisata menjadi sektor yang paling terdampak dari wabah Covid-19 tak luput juga beberapa sektor Ekonomi Kreatif. Dengan adanya kebijakan insentif pajak ini semoga dapat turut meringankan beban kawan-kawan pariwisata dan ekonomi kreatif semasa Covid-19 ini untuk menjaga keberlangsungan usaha kawan-kawan.

Persyaratan perluasan sektor insentif pajak akibat Covid-19 ini telah tersedia secara online per 2 Mei 2020 di www.pajak.go.id.

Pemenuhan persyaratan insentif pajak dilakukan dengan login pada laman www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan–Info KSWP–Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Insentif pajak yang diberikan dengan syarat yang berlaku adalah: PPh pasal 21, PPh pasal 22, Angsuran PPh pasal 25, PPN, dan Pajak UMKM.

Pemerintah melalui Kemenparekraf akan selalu melakukan langkah mitigasi untuk turut meringankan beban kawan-kawan parekraf. Pemerintah akan menanggung beban kawan-kawan melalui insentif pajak hingga September 2020.

Semoga pandemi ini segera berakhir. Pariwisata dan ekonomi kreatif akan bangkit kembali serta siap beradaptasi dengan situasi “new normal” pasca pandemi ini dan akan jauh lebih baik dari sebelumnya.

Info selengkapnya klik link di bio atau kunjungi www.kemenparekraf.go.id.
.

sumber @kemenparekraf.ri

Related Posts