November 3, 2026
Hukum Kriminal

Dirut PT Danau Winata Indah Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Riwayat Pailit dan Sengketa Asabri

Badung – kabarbalihits

Kuasa hukum Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI) inisial SLD, Agus Sujoko, memberikan penjelasan terkait penetapan dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (30/9/2026) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Badung.

Agus menyampaikan, perkara yang menyeret kliennya memiliki rangkaian persoalan hukum yang telah berlangsung sejak sebelum transaksi dengan PT Asabri (Persero), termasuk persoalan perizinan, proses kepailitan perusahaan hingga sengketa aset.

Menurut Agus, aset yang berkaitan dengan perkara tersebut pada awalnya dibeli kliennya dengan nilai sekitar Rp50 miliar. Berbagai proses perizinan, termasuk IMB, disebut telah diurus. Namun, belakangan dokumen perizinan tersebut dinyatakan bermasalah.

“Pada saat itu sudah diurus semua, IMB semua diurus. Ternyata itu palsu oleh yang dulu,” ujar Agus, usai LSD digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kerobokan.

Setelah itu, PT Danau Winata Indah disebut menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PT Asabri. Namun, menurut Agus, perusahaan kemudian dinyatakan pailit pada 2017 berdasarkan permohonan pihak ketiga.

“Pada saat itu tiba-tiba perusahaan kami ini dipailitkan. Dipailitkan bukan oleh Asabri, tapi oleh pihak ketiga,” katanya.

Agus menyebut, sebelum perusahaan dinyatakan pailit, pihaknya bersama Asabri justru sama-sama berupaya agar proses kepailitan tersebut tidak terjadi.

Ia juga merujuk pada putusan dalam perkara kepailitan yang menurutnya mencatat adanya dana yang telah dikeluarkan oleh Asabri.

“Di putusan itu jelas ditulis bahwa memang betul Asabri itu keluar dana,” ujarnya.

Menurut Agus, dalam proses kepailitan tersebut terdapat kewajiban yang harus diselesaikan melalui kurator. Ia menyebut nilai kewajiban yang tercantum dalam proses tersebut mencapai sekitar Rp125 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Sekolah Internasional di Gianyar Beroperasi 6 Tahun Tanpa Izin, Kuasa Hukum Orang Tua Murid Lapor ke Polda Bali

Agus menegaskan, setelah PT Danau Winata Indah dinyatakan pailit, SLD selaku direktur tidak lagi memiliki keleluasaan untuk mengelola perusahaan maupun aset-asetnya.

“Karena klien saya dipailitkan sebagai direktur, dia berhenti, tidak bisa ngapa-ngapain,” katanya.

Agus juga membantah anggapan bahwa persoalan pembayaran kepada Asabri dapat secara langsung dibebankan kepada kliennya secara pribadi.

Ia menjelaskan, setelah perusahaan dinyatakan pailit, terdapat proses hukum terkait aset-aset perusahaan maupun aset yang diklaim berkaitan dengan kliennya.

Menurut Agus, pihaknya kemudian mengajukan gugatan karena menilai aset-aset kliennya telah diambil dan diserahkan kepada pihak lain.

“Kita kasih gugatan ke pihaknya Asabri. Kenapa? Karena aset-aset klien kami diambil, diserahkan,” ujarnya.

Agus mengatakan pihaknya sempat memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri, namun kemudian kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

Ia menyebut pihaknya menghormati proses hukum tersebut dan menyatakan siap jika aset pribadi kliennya harus dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang dikalah, silakanlah dieksekusi aset pribadi klien kami,” katanya.

Namun, menurut Agus, pada saat proses hukum tersebut masih berjalan, SLD justru dipanggil penyidik dan kemudian ditahan.

Ia mempertanyakan alasan penahanan apabila persoalan pembayaran kepada Asabri merupakan bagian dari proses kepailitan yang menjadi kewenangan kurator.

“Perintah pengadilan itu yang membayar ke Asabri itu kurator, bukan klien saya. Kenapa? Klien saya sudah dipailitkan,” ujar Agus.

Karena itu, Agus mengaku mempertanyakan jika persoalan tidak adanya pembayaran kepada Asabri dijadikan dasar untuk menjerat kliennya.

“Yang menjadi masalah, kerjasama dengan Pemprov itu tidak terlaksana,” katanya.

Agus juga menjelaskan persoalan lain yang menurutnya menjadi bagian penting dari rangkaian kasus tersebut, yakni terkait dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga :  Dua Turis Backpaker Dideportasi Gunakan Biaya Pribadi

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu latar belakang perusahaan akhirnya mengalami kepailitan.

“Alasan dipailitkan, pailit karena IMB palsu,” ujarnya.

Agus mengatakan SLD sebelumnya pernah dipanggil Polda Metro Jaya terkait persoalan IMB tersebut. Namun, ia menyebut berdasarkan putusan pengadilan, kliennya dinyatakan bebas.

Menurut Agus, pihak yang membuat dokumen IMB tersebut bukan SLD.

“Klien saya pada saat itu dipanggil oleh Polda Metro soal IMB ini. Ternyata dalam putusan pengadilan klien saya bebas murni,” katanya.

Agus kemudian menyebut nama Chandra Wijaya, yang menurut keterangannya merupakan pihak yang membuat dokumen terkait IMB tersebut. Chandra disebut telah meninggal dunia.

“Seluruh dokumen mengenai IMB itu dilakukan oleh Chandra,” ujarnya.

Agus menegaskan, penjelasan tersebut merupakan versi pihaknya dalam melihat rangkaian perkara yang kini kembali menyeret SLD sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan SLD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan penahanan selama 20 hari. Penyidik Kejati Bali menyebut PT Asabri telah mengeluarkan Rp100 miliar untuk pembelian 125 unit kondotel, namun unit-unit tersebut disebut tidak pernah diserahkan. (kbh1)

Related Posts