
M. Ngurah Arya Yogie Khrsna Sukses Raih Doktor Hukum Unwar dengan Predikat Cumlaude
Denpasar – kabarbalihits
Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) kembali mencetak doktor berkualitas melalui Program Studi Doktor Hukum. dr.M. Ngurah Arya Yogie Khrsna,S.Ked.,MARS., M.Biomed (AAM).,SH.,M.Kn.,resmi menyandang gelar Doktor Hukum setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Lantai IV Gedung Pascasarjana Universitas Warmadewa, Rabu (29/7/2026).
Keberhasilan ini sekaligus menempatkan M.Ngurah Arya Yogie Khrsna sebagai doktor ke-31 yang diluluskan Program Studi Doktor Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.
Bahkan Kepala Puskesmas Mengwi I ini juga mencatatkan prestasi akademik membanggakan dengan menyelesaikan studinya kurang dari tiga tahun dan meraih nilai 95 dengan predikat pujian (cumlaude).
Dalam sidang promosi, M.Ngurah Arya Yogie Khrsna mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter yang Melakukan Unggahan Rekam Medis di Media Sosial”.
“Saya mengangkat Disertasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter yang Melakukan Unggahan Rekam Media di Media Sosial, karena rekam medis merupakan hakekatnya adalah data pribadi pasien yang jarus dijaga bersifat sensintif dan telah diatur UU yakni pasal 28 G ayat 1 dan 28 H ayat 1. Jadi negara harus menjamin pelayan keswhatan dan dan menjaga kerahasiaan rekam medis,” ungkapnya.
Di hadapan dewan penguji dan tamu undangan dengan Ketua Sidang Prof. Dr. I Gde Suranaya Pandit, Promovendus Ngurah Arya Yogie Khrsna mengakui dari survei pendahuluan yang dilakukannya bahwa banyak dokter melakukan unggahan rekam medis maupun foto pasien before after hingga laboratorium. “Sebenarnya foto pasien before after maupun laboratorium yaang diunggah sebenarnya secara hukum adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ngurah Arya Yogie mengatakan kekaburan norma pada Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) 24 tahun 2022 pasal 35 yang
harus dilakukan limited disclosure sehingga novelty (pembaruannya) adalah harus melakukan rekontruksi terhadap nirma tersebut.
“Sehingga norma yang kabur itu menjadi secara logika dikonstruksikan menjadi norma yang benar dan memberikan kepastian hukum kerahasiaan rekam medis pasien serta kepastian hukum terhadap dokter yang memiliki niat baik untuk sebagai promotor, konten kreator dan edukator,”tegasnya.
Menurut Ngurah Arya Yogie disertasinya ini juga mendapatkan dorongan yang positif dari rekan sejawatnya kgususnya para dokter. Ia berharap kedepan hukum kesehatan bisa memberikan edukasi yang benar khususnya dalam promosi maupun konten kreator yang tidak mengorbankan rekam medis pasien.
Sementara itu, Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas capaian akademik yang diraih M. Ngurah Arya Yogie Khrsna.
Menurutnya, promovendus begitu luar biasa mempertahankan dan menyampaikan hasil disertasinya.
“Kami dari fakultas Pascasarjana mengapresiasi karena M. Ngurah Arya Yogie Khrsna menyelesaikan studi doktoral hanya 2 tahun 10 bulan dengan predikat pujian (cumlaude),”ungkapnya.
Made Mahendrawati juga menyebut penelitian yang diangkat promovendus memiliki nilai strategis ditengah perkembangan teknologi dan informasi serta digitaisasi sangat besar pengaruhnya terhadap berabgai prilaku masyarakat. Media sosial menjadi sesuatu yang sangat diidolakan oleh berbagai kalangan. “Sehingga kita harus berhati -hati mengunggah apapun itu, termasuk unggahan rekam medis di media sosial karena sifatnya private,”tegasnya.
Made Mahendrawati kembali menegaskan Program Studi Doktor Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa senantiasa menjaga mutu pendidikan melalui sistem pembelajaran hybrid yang mengedepankan kualitas akademik serta relevansi terhadap kebutuhan masyarakat dan pemerintah sesuai komitmem melahirkan lulusan doktor yang profesional. (kbh6)


