
Tutik Kusuma Wardhani Apresiasi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan, Soroti Hambatan Politik yang Masih Kuat
Denpasar-kabarbalihits
Politikus perempuan Partai Demokrat sekaligus anggota DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg).
Menurutnya, putusan MK tersebut menjadi angin segar sekaligus harapan baru bagi kaum perempuan untuk lebih berani terjun ke dunia politik yang selama ini masih didominasi budaya maskulin.
Hal itu disampaikan Tutik saat ditemui di Rumah Aspirasi, Jalan Pidada X, Denpasar, Kamis (28/5/2026).
“Keputusan MK 128 tahun 2026 ini merupakan langkah baru lagi buat kami kaum perempuan. Langkah baru dan harapan baru. Tentunya kami sangat mengapresiasi sekali,” ujar Tutik.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat itu menilai masih banyak perempuan cerdas dan berkualitas yang enggan masuk ke dunia politik karena berbagai hambatan yang dihadapi.
“tekanan politik di negeri kita ini sungguh sangat luar biasa. Masih didominasi oleh power maskulin,” katanya.
Ia memaparkan, hambatan yang dihadapi perempuan tidak hanya berasal dari faktor politik, tetapi juga faktor kultural, ekonomi hingga struktural di internal partai politik.
Menurutnya, peran ganda perempuan sebagai ibu rumah tangga maupun pekerja membuat banyak perempuan kesulitan membagi fokus ketika ingin aktif di dunia politik.
“hambatan-hambatan inilah yang menyebabkan kaum perempuan tidak bisa melangkah dengan cepat untuk terjun ke dunia politik,” ungkapnya.
Selain itu, persoalan finansial juga disebut menjadi tantangan besar. Tutik menilai biaya politik yang tinggi membuat banyak perempuan akhirnya memilih mundur sebelum bertarung.
“Dunia politik ini memang betul-betul sangat keras, sehingga kaum perempuan menjadi lebih menarik diri lagi,” katanya.
Tutik juga menyoroti masih minimnya ruang strategis bagi perempuan di internal partai politik. Ia berharap seluruh partai mulai membangun “support system” yang nyata untuk mendukung kader perempuan.
“berikan pada saat pencalegan nomor urut yang strategis agar perempuan merasa dihargai dan ada harapan untuk keterpilihannya,” tegasnya.
Ia menilai pendidikan politik bagi perempuan juga perlu dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan.
Dalam kesempatan itu, Tutik mengungkapkan jumlah perempuan di DPR RI saat ini masih jauh dari target ideal keterwakilan 30 persen.
“di DPR RI, kami sekarang hanya mempunyai 127 perempuan di parlemen. Saya menginginkan 30 persen, kira-kira 174 orang itu bisa tercapai dari total 580 anggota DPR RI,” ujarnya.
Untuk Bali sendiri, ia berharap jumlah keterwakilan perempuan di parlemen bisa melampaui angka 30 persen. Bahkan ia mengajak masyarakat, khususnya perempuan, untuk mulai berani memilih pemimpin perempuan.
“kesulitan perempuan itu terus terang hanya perempuan yang bisa menyelami, mendalami, dan mencarikan solusinya. Ayo perempuan, pilih perempuan agar aspirasinya bisa diperjuangkan di kancah politik,” katanya.
Tutik juga mengakui bahwa selama ini banyak partai, termasuk di Bali, masih menjadikan keterwakilan perempuan sebatas pemenuhan administrasi pencalonan.
“masih memenuhi administrasi saja, belum secara signifikan memilih perempuan yang berkualitas,” ujarnya.
Meski demikian, ia optimistis putusan MK akan menjadi momentum perubahan bagi partai politik untuk lebih serius membuka ruang bagi kader perempuan.
“kami akan berusaha semaksimal mungkin mengajak kaum perempuan dengan keputusan MK ini,” tutupnya. (kbh1)


