
Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Sawah Maksimal 11%, Jadi 89% Lahan Wajib Dilindungi untuk Ketahanan Pangan
Palu-kabarbalihits
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakstabilan geopolitik global.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang digelar di Palu, Rabu (1/4/2026). Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah dibatasi maksimal 11 persen, sementara sekitar 89 persen Lahan Baku Sawah wajib dilindungi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang bertujuan menjaga ketersediaan pangan nasional sekaligus memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah masyarakat.
Menurut Nusron Wahid, langkah pembatasan alih fungsi lahan menjadi krusial agar kebutuhan pangan tetap terpenuhi, bahkan dalam situasi global yang penuh ketidakpastian.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sesuai target nasional. Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian serta memperkuat fondasi ketahanan pangan Indonesia di masa depan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor pertanian tetap terjaga keberlanjutannya dan mampu menjadi penopang utama ketahanan pangan nasional.(r)


