November 3, 2026
Pendidikan

Lahir Sebagai Doktor Muda di Unwar, Kharisa Soroti Praktik “Nominee Agreement” dan Tawarkan Solusi Hukum untuk Pariwisata Berkelanjutan Bali

Denpasar-kabarbalihits

Universitas Warmadewa (Unwar) kembali melahirkan doktor muda di bidang hukum melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Program Doktor, Fakultas Pascasarjana, yang digelar pada Rabu (25/3) di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana lantai IV. Putu Kharisa Pramudya, S.H., M.Kn resmi menyandang gelar doktor di usia 30 tahun, setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Unwar, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P selaku Ketua Sidang/Penguji IX. Sementara itu, Dekan Fakultas Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum bertindak sebagai Sekretaris Sidang sekaligus Ko-Promotor I/Penguji VIII. Tim penguji lainnya terdiri dari para akademisi terkemuka, yakni Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si (Penguji II), Prof. Dr. Drs. I Wayan Wesna Astara, S.H., M.H., M.Hum (Promotor/Penguji VI), Dr. Ni Komang Arini Styawati, S.H., M.Hum (Ko-Promotor II/Penguji VII), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum (Penguji III), Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H (Penguji IV), dan Dr. I Gusti Bagus Suryawan, S.H., M.Hum (Penguji V). Adapun penguji eksternal sekaligus Penguji I adalah Prof. Dr. I Putu Gelgel, S.H., M.Hum.

Dalam disertasinya yang berjudul “Implikasi Hukum Nominee Agreement oleh Investor Asing dalam Bisnis Perhotelan terhadap Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan”, Kharisa mengangkat isu krusial yang hingga kini masih menjadi fenomena di Bali, yakni praktik perjanjian pinjam nama atau nominee agreement. Ia menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyelundupan hukum yang berpotensi merugikan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal dan keberlanjutan pariwisata.

“Di Bali, praktik nominee agreement masih banyak terjadi dan hingga kini belum memiliki pengaturan yang tegas. Padahal, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang perlu segera ditangani,” ungkapnya dalam sidang.

Baca Juga :  Miliki 94 Jurnal Terakreditasi, Universitas Udayana Lakukan Pelatihan dan Pendampingan

Melalui penelitiannya, Kharisa menawarkan konstruksi hukum baru dengan mendorong revisi Undang-Undang Penanaman Modal. Ia mengusulkan penambahan sanksi pidana, perdata, hingga administratif guna memberikan efek jera serta menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Menurutnya, regulasi yang tegas akan mendorong investor, baik asing maupun domestik, untuk menjalankan bisnis secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa integrasi antara Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Kepariwisataan, dan Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya telah mengakomodasi prinsip-prinsip keberlanjutan, seperti AMDAL, good corporate governance (GCG), corporate social responsibility (CSR), OSS-RBA, hingga standar internasional seperti ISO 14001 dan GSTC. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti maraknya nominee agreement, konflik tata ruang, serta lemahnya koordinasi dalam penegakan hukum.

“Diperlukan pembaruan hukum yang menempatkan keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan budaya lokal sejajar dengan kepastian berusaha,” tegasnya.

Dekan Fakultas Pascasarjana Unwar, Prof. Mahendrawati, menilai penelitian tersebut sangat relevan dengan kondisi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang terus diminati investor asing. Ia menegaskan bahwa tingginya minat investasi di sektor pariwisata, khususnya perhotelan, harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan praktik-praktik yang menyimpang.

“Investor asing tidak diperbolehkan memiliki tanah di Indonesia, sehingga dalam praktiknya kerap muncul perjanjian pinjam nama. Inilah yang menjadi celah hukum dan perlu dikaji secara serius seperti yang dilakukan oleh promovenda,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Unwar, Prof. Suranaya Pandit, menekankan pentingnya menjaga arah pembangunan pariwisata Bali agar tetap berkelanjutan dan tidak bersifat destruktif. Menurutnya, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan pelestarian lingkungan dan budaya.

Baca Juga :  Meperkenalkan Pola Kehidupan Kampus, PNB Laksanakan PKKMB XXXIII

“Pariwisata Bali harus berkembang secara berkelanjutan. Investor yang masuk harus mematuhi kesepakatan yang ada dan menjunjung tinggi aturan, sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah,” ujarnya.

Pada akhir sidang, Putu Kharisa Pramudya dinyatakan lulus dengan nilai 95. Ia juga tercatat sebagai doktor hukum ke-26 yang dilahirkan oleh Fakultas Pascasarjana Unwar, sekaligus menjadi salah satu doktor muda yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum investasi dan pariwisata berkelanjutan di Bali.(kbh2)

Related Posts