
Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE 1/2026, Percepat Sertipikat Elektronik Lewat Penataan Bidang Terdampak
Jakarta-kabarbalihits
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan implementasi sertipikat elektronik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peningkatan kualitas data menjadi fondasi utama dalam transformasi layanan pertanahan berbasis digital.
“Harapan kita ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026), yang digelar secara daring.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bidang Survei dan Pemetaan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Sekjen menekankan pentingnya prosedur yang tepat dan mitigasi risiko dalam setiap upaya pembaruan data pertanahan.
Ia mengingatkan bahwa sertipikat tanah merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum. Karena itu, perubahan data secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
“Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat. Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dianggap sebagai maladministrasi. Perlu menentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan, dan sebagainya,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menekankan agar proses pengukuran dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Menurutnya, pendekatan pengukuran tidak lagi cukup hanya pada satu persil (single parcel), melainkan juga harus memperhatikan bidang tanah di sekitarnya.
“Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain. Ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” jelas Virgo.
Konsep bidang terdampak ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya profesional dalam memperbaiki dan menyelaraskan data pertanahan agar lebih akurat dan terintegrasi. Ia juga menegaskan bahwa standar validitas suatu persil harus berbasis aspek terukur dan memiliki tingkat akurasi yang jelas.
“Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan block adjustment, Saudara petakan itu memiliki akurasi. Jadi Pusdatin sudah menyiapkan bahwa di setiap bidang tanah sudah ada isiannya untuk akurasinya,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, turut memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE Nomor 1 Tahun 2026. Ia menjelaskan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, mekanisme peningkatan kualitas data bidang tanah, proses pemetaan yang diperbolehkan setelah SE diterbitkan, hingga langkah mitigasi potensi risiko dalam pelaksanaannya.
Penerbitan SE ini menjadi bagian dari strategi besar ATR/BPN dalam mendorong transformasi digital layanan pertanahan. Dengan data yang lebih akurat, terukur, dan terintegrasi, diharapkan percepatan alih media menuju Sertipikat Elektronik dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang semakin kuat bagi masyarakat.(r)


