November 3, 2026
Daerah

Kanwil BPN Bali Kawal Kepastian Hukum Aset Eks HGU di Pemuteran

Denpasar-kabarbalihits

Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengamanan dan kepastian hukum atas Barang Milik Daerah (BMD) melalui partisipasi dalam rapat koordinasi pembahasan status aset tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 di Desa Pemuteran, Jumat (20/02/2026).

Rapat yang digelar di Kejaksaan Tinggi Bali tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali diwakili oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, I Made Sumadra, yang turut memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pembahasan status hukum tanah dimaksud.

Forum koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kejelasan status hukum atas tanah eks HGU tersebut, sehingga pengelolaannya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejelasan status aset dinilai krusial untuk menghindari potensi sengketa serta meminimalkan risiko kerugian negara di masa mendatang.

Kehadiran Kanwil BPN Provinsi Bali dalam rapat ini juga mencerminkan peran strategis institusi pertanahan dalam memperkuat tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu menghasilkan solusi komprehensif, baik dari sisi legalitas, administrasi, maupun pemanfaatan aset.

Dengan koordinasi yang solid, pengamanan aset eks HGU di Desa Pemuteran diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah yang akuntabel di Provinsi Bali.(r)

Related Posts