November 3, 2026
Hukum

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Dinyatakan Sah, Kuasa Hukum Siap Uji Pokok Perkara

Denpasar-kabarbalihits

Hakim Ketua Praperadilan I Ketut Somanasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Denpasar, Senin (9/2/2026).

Hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap I Made Daging yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 telah sesuai prosedur hukum.

Penetapan tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hakim juga menegaskan, praperadilan memiliki kewenangan terbatas hanya pada penilaian aspek formil, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Sementara itu, terkait keberatan pemohon mengenai penerapan Pasal 421 KUHP lama yang dianggap telah kedaluwarsa atau tidak lagi relevan, hakim menyatakan hal tersebut bukan ranah praperadilan, melainkan menjadi kewenangan pemeriksaan pokok perkara.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap I Made Daging oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dinyatakan sah dan telah sesuai prosedural hukum.

“Pertama, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah ini. Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2021,” ucap Hakim Ketua, Ketut Somanasa saat membacakan putusan.

Usai pembacaan putusan, tim Bidang Hukum Polda Bali, I Wayan Kota menegaskan bahwa putusan hakim wajib dihormati semua pihak. Mereka menyebut seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Intinya permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Bali sudah prosedural dan sah secara hukum,” ujar I Wayan Kota bersama AKBP I Nyoman Gatra.

Baca Juga :  WNA Uzbekistan Dituntut 2 Tahun Penjara, Dituduh Mencuri di Perusahaan Sendiri

Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, pihak Polda Bali menyatakan hal tersebut masih menjadi kewenangan penyidik dan akan dikoordinasikan lebih lanjut.

“Itu masih ranah penyidik. Kami akan konsolidasi dan melaksanakan seluruh isi putusan praperadilan ini,” tambahnya.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap I Made Daging akan dilanjutkan oleh penyidik Polda Bali sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan tetap menghormati putusan Majelis Hakim Praperadilan PN Denpasar yang menolak permohonan kliennya. Namun, pihaknya menilai terdapat perbedaan tafsir hukum yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara.

Pasek menegaskan, dalam sistem peradilan, seluruh pihak wajib menghormati putusan pengadilan. Meski demikian, ia menilai majelis hakim lebih memilih argumentasi hukum yang dibangun pihak Polda Bali dibandingkan dalil yang diajukan tim kuasa hukum pemohon.

“Dalam sistem peradilan kita harus menghormati putusan pengadilan. Kami juga sudah membangun logika hukum, namun hakim memilih argumentasi yang disampaikan Polda Bali,” ujar Pasek.

Ia menyoroti penggunaan Pasal 421 yang menurutnya sudah tidak berlaku serta Pasal 83 yang disebut telah kedaluwarsa. Menurutnya, jika kedua pasal tersebut tetap digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, maka pembuktiannya harus diuji dalam persidangan pokok perkara.

“Kalau itu dianggap sah, kita tunggu kapan pasal-pasal tersebut diuji dalam pokok perkara. Kami tetap berkeyakinan asas legalitas adalah prinsip paling fundamental dalam hukum pidana,” tegasnya.

Pasek juga menyinggung ketentuan Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana yang sudah tidak berlaku harus dihentikan demi hukum. Ia mempertanyakan tafsir putusan pengadilan yang dinilai membuka ruang proses hukum tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  Kakanwil BPN Bali Lantik Asisten Surveyor Kadastral, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Layanan Pertanahan

“sepanjang yang saya pahami, istilah ‘dihentikan demi hukum’ berarti berhenti. Namun dalam putusan ini ditafsirkan bisa dilanjutkan. Silakan publik menilai,” katanya.

Hal senada disampaikan tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menilai majelis hakim dalam putusannya menyatakan tidak memiliki kewenangan menguji keberlakuan pasal, melainkan hanya menilai ada atau tidaknya peristiwa pidana dengan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum.

“Kalau pengujian pasal tidak menjadi objek praperadilan, maka ada potensi pasal yang sudah tidak berlaku tetap diproses penyidik. Ini berbahaya karena bisa membuka celah kriminalisasi,” ujarnya.

Kembali Pasek menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Ia menyatakan siap menguji seluruh dasar hukum yang digunakan penyidik dalam sidang pokok perkara.

“Kami hormati putusan ini. Namun masyarakat juga berhak menilai. Kalau pasal yang dinilai sudah tidak berlaku tetap digunakan, maka biarlah diuji nanti dalam persidangan,” (kbh1)

Related Posts