
Puluhan Vila WNA Australia di Badung Belum Kantongi Izin PBG
Badung-kabarbalihits
Puluhan bangunan yang diperuntukkan sebagai vila ditemukan berdiri di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Proyek tersebut berlokasi tak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Pembangunan akomodasi pariwisata itu diketahui dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Jamie McIntyre. Berdasarkan hasil penelusuran aparat, proyek tersebut hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu izin utama dalam pendirian bangunan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membenarkan temuan tersebut. Penyidik PPNS Satpol PP Badung, Wayan Sukanta, seizin Kasatpol PP menerangkan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan lapangan pada 23 Desember 2025.
“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sementara PBG belum diterbitkan,” ujar Sukanta saat ditemui, Senin (12/1/2026).

Menurut Sukanta, NIB dan KKPR merupakan persyaratan awal yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan PBG. Selama PBG belum terbit, aktivitas pembangunan seharusnya belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Atas temuan tersebut, Satpol PP memanggil pihak pengelola proyek untuk dimintai klarifikasi. Pada 29 Desember 2025, pemilik proyek melalui perwakilan stafnya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui rencana pembangunan mencakup sekitar 70 unit vila. Dalam kesempatan tersebut, pihak pengelola diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Sukanta menjelaskan, penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk tahapan pembinaan melalui Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“Saat ini masih dalam tahap pembinaan. Apabila tidak ada itikad kooperatif, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan tindak lanjut,” ujarnya.
Namun demikian, berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (11/1/2026), aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melakukan pekerjaan konstruksi di area proyek.
Pengawas lapangan yang ditemui menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana teknis dan tidak berwenang memberikan keterangan terkait perizinan maupun kebijakan manajemen.
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen proyek juga belum membuahkan hasil. Sejumlah staf di lokasi menyampaikan bahwa pada hari tersebut tidak ada perwakilan manajemen yang berkantor.
Kondisi ini menjadi perhatian publik, mengingat pembangunan akomodasi pariwisata oleh investor asing di Bali diatur secara ketat melalui mekanisme perizinan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik warga negara Indonesia maupun asing, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Satpol PP Badung memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki. (kbh1)


