
KTP Sipil untuk Aparat Purna Tugas, Terobosan Bawaslu Bali Untuk PDPB
Denpasar – kabarbalihits
Mengawali tahun 2026, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Bali menunjukkan babak baru. Sebuah terobosan yang sebelumnya hanya menjadi gagasan kini mulai menemukan bentuk konkret di lapangan.
Gagasan itu mencuat dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II yang digelar pada Desember 2025.
Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyoroti pentingnya memastikan perubahan status warga negara tercermin secara cepat dalam data pemilih.
Ariyani mengusulkan agar dalam setiap seremoni purna bakti TNI dan Polri, para aparat yang pensiun langsung menerima KTP dengan status sipil.
Menurut dia, mekanisme ini penting untuk menutup celah ketidaksinkronan antara administrasi kependudukan dan data kepemiluan.
“Selama ini, perubahan status profesi aparat negara kerap tidak serta merta tercatat dalam sistem kependudukan. Akibatnya, hak politik mereka berpotensi tidak terakomodasi secara utuh dalam daftar pemilih,” kata Ariyani saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).
Memasuki awal 2026, gagasan tersebut mulai direalisasikan. Kabupaten Jembrana menjadi daerah pertama yang mengeksekusi ide itu melalui penyerahan KTP sipil kepada personel Polri purna tugas dalam kegiatan resmi kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Jembrana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, serta Polres Jembrana.
Sinergi lintas lembaga ini memastikan perubahan status kependudukan dapat langsung tercatat dan terintegrasi.
Ketut Ariyani menilai realisasi di Jembrana sebagai bukti bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan sejak dari hulu. “Ketika status seseorang berubah, datanya juga harus berubah. Tidak boleh menunggu tahapan pemilu untuk memperbaiki,” ujar Ariyani.
Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih seharusnya tidak terus menerus diselesaikan di akhir proses. Menurut dia, banyak persoalan data muncul karena perubahan status warga tidak segera direspons oleh sistem.
Penyerahan KTP sipil kepada aparat purna tugas ini menjadi yang pertama kali di Indonesia dalam pemutakhiran data pemilih berbasis perubahan status profesi.
Praktik ini dipandang relevan untuk diperluas ke instansi lain yang juga mengalami dinamika kepegawaian serupa.
Ke depan, Ariyani berharap model yang dimulai di Jembrana dapat direplikasi di daerah lain dan menjadi rujukan nasional. “Ini bukan inovasi seremonial, melainkan upaya menjaga integritas data pemilih agar demokrasi bekerja dengan data yang benar sejak awal,” katanya. (r)


