
‘Gebog’ Karyawan Toko, Mantan Satpam Ditangkap Setelah Video CCTV Viral
Denpasar-kabarbalihits
Setelah video seorang karyawan toko ‘digebog’ beredar luas di media sosial, petugas Polsek Denpasar Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku. Terungkap, aksi tersebut dilakukan karena tersinggung dengan candaan korban saat berbelanja di lokasi kejadian.
Korban Rovinus Bulu Dede (19) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi. Dengan petunjuk rekaman kamera CCTV di toko tempat korban bekerja di kawasan Teuku Umar Barat Denpasar, petugas Polsek Denpasar Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial SK (30). Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menjelaskan, mantan satpam ini mengakui perbuatanya menganiaya korban menggunakan gantungan baju dan lakban. Tindakan tersebut dilakukan karena pelaku tersinggung dengan candaan yang dilontarkan oleh korban.
Kejadian terjadi pada Sabtu 18 november 2023, sekira pukul 11.28 wita. Pelaku datang ke toko UD Cakrawala untuk membeli kemeja, celana, serta kaos lengan panjang. Sebelum ke kasir, korban datang menyerahkan kunci motor kepada kasir.
Kemudian pelaku saat mau melakukan pembayaran dikasir dengan menyebut harga diskon, lalu korban sembari bercanda menyauti pelaku dengan mengatakan “kok sudah tahu harganya” sehingga kata tersebut membuat pelaku tersinggung.
Pada saat korban hendak keluar melewati pelaku, ternyata pelaku tidak bergeser dan justru mendorong korban. Kemudian pelaku mengambil gantungan baju yang berada diatas etalase dan melemparkan kearah korban.
“mengenai tangan kirinya, sehingga luka. Kemudian tersangkan mengambil lakban dan dilemparkan mengenai kepala korban,” jelas Kapolsek Denbar, Rabu (22/11/2023).
Setelah itu pelaku keluar toko dan meminta temannya untuk membayar baju, celana yang telah dipesan sebelumnya. Pelaku kembali masuk kedalam toko dan memberikan korban uang rokok, namun korban menolaknya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan terancam mendekam di penjara selama dua tahun delapan bulan, sesuaI Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (kbh1)