May 7, 2026
Hukum Kriminal

Nafsu Tak Terkendali, Pegawai Spa di Kuta Cabuli WNA Dibawah Umur

Denpasar-kabarbalihits

Pelaku pencabulan terhadap turis perempuan asal Australia dibawah umur, inisial SRC (15) yang terjadi di Eden Green Spa, Legian Kuta telah diamankan Satreskrim Polresta Denpasar.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban bernama Jacqueline (51) setelah anaknya diketahui menerima pelecehan oleh pegawai Spa bernama Zamzami Aulani Malik (26). 

Kejadian berawal pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita, korban SRC bersama keluarga pergi ke Eden Green Spa beralamat di Jalan Werkudara No 533 Legian Kuta, untuk melakukan treatmen.

Kemudian SRC melakukan treatmen di ruangan berbeda dan memanfaatkan paket treatmen selama 1 jam. Dimana selama 40 menit SRC ditreatmen dengan posisi tengkurap, dan 20 menit ditreatmen dengan posisi terlentang. Saat posisi terlentang, pelaku tidak bisa menahan nafsu bejatnya dan mulai beraksi dengan cara meremas alat kelamin korban dari luar dilanjutkan mencium bibirnya. 

“mencium bibir korban juga melanjutkan aksi lainnya,” kata Kapolresta Bambang. 

Saat itu korban menangis karena merasa ketakutan, dan keluar dari tempat spa langsung menceritakan kejadian tersebut ke tante korban.

Kemudian keesokan harinya pada 1 juni 2023, tante korban melapor kejadian ini ke Polresta Denpasar. 

“tersangka dapat kita amankan, ZAM tinggal di Legian Kuta. Motif pelaku karena nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan hany menggunakan celana dalam, sehingga pelaku secara spontanitas mempunyai hasrat yang tidak terbendung,” jelasnya. 

Dalam kasus ini sebanyak 5 saksi telah diperiksa penyidik dengan mengamankan pakaian korban sebagai alat bukti, sehingga tersangka mengakui perbuatannya. 

Tersangka yang baru 3 minggu bekerja di Eden Green Spa, Kuta mengaku hanya sekali melakukan aksi pencabulan tersebut. 

Baca Juga :  Praperadilan Kakanwil BPN Bali Digelar Besok, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Formil Penetapan Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Kini korban telah pulang ke Australia, dimana tujuan korban bersama keluarga yang berlibur ke Bali sejak 23 Mei 2023 tentunya menjadi cerita pilu dan mencoreng citra pariwisata Bali. (kbh1)

Related Posts