
Mal Dibuka 50 Persen, Diharapkan Tidak Terjadi Lagi Kasus Baru
Denpasar-kabarbalihits
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyambut baik dibukanya mal kapasitas 50 persen khususnya di Kota Denpasar, karena menjadi harapan untuk memulihkan ekonomi yang selama ini terpuruk. Namun demikian, masyarakat diminta tetap menjaga prokes dengan ketat agar tidak muncul kasus baru di Denpasar.
“Ada harapan baru pemulihan ekonomi di kota Denpasar, sekarang memang aplikasi peduli melindungi memang kita terus sebarkan kepada masyarakat yang menjadi salah satu persyaratan sebagai pembukaan tidak hanya mal-mal, juga tempat wisata kedepannya,” Ucap Walikota Jaya Negara ketika di Sanur, Denpasar (8/9).

Walikota Jaya Negara berterima kasih adanya sedikit kelonggaran meski masih di level 4. Walikota Jaya Negara menilai hal ini dilihat dari kasus terakhir bukan status level.
“Yang dilihat ini sekarang kan kasus sebenarnya. kasus terpapar Covid 19 di Denpasar sekarang hanya 3 % dari kasus yang ada, kita lihat dari jumlah kasus,” Jelasnya.
Sementara, untuk pelaksanaan vaksinasi saat ini sudah mencapai 140 persen dari target 70 persen herd immunity.
Pihaknya berharap kepada masyarakat agar tetap menerapkan prokes dengan ketat. Sehingga tidak terjadi lagi muncul masalah baru kedepannya.
“Nanti kita akan lama menunggunya, tentu ada peluang ini kita harus lurus steakholder yang ada di Kota Denpasar harus membangun membentuk protokol kesehatan yang ketat. Sehingga harapan kita bisa meningkat pemulihan ekonomi. Harapan kedepannya arahan Menko Maritim bulan depan ini juga akan dibuka secara pelan-pelan akses Pariwisatanya,” Harapnya.
https://youtu.be/BlKQG6hgcCs
Untuk di mall pihaknya telah menyiapkan tim yustisi dari sisi penegakan prokes.
“Ada yang monitor semua. Harapan yang terbesar bagi kami masyarakat denpasar mari mengawasi diri kita sendiri, membantu pemerintah agar kita bisa cepat pulih. Kita butuh dukungan bersama,” Ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan izin terhadap mall atau pusat perbelanjaan dan daya tarik wisata (DTW) di Bali dibuka untuk umum dengan kapasitas 50 persen, dan dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 berkaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) status level 4. (kbh1)


