Kawasan DTWA Pantai Sanur Ditutup, Pedagang dan Pengunjung Ditertibkan
Denpasar-kabarbalihits
Kawasan Daya Tarik Wisata Alam Pantai Sanur resmi ditutup untuk umum, terkait pemberlakuan PPKM Darurat sesuai Surat Edaran No 9 tahun 2021 yang dimulai dari tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021. Sejumlah warga yang hendak mengunjungi Pantai Sanur, Denpasar terpaksa berbalik arah setelah Satgas Covid-19 Desa Sanur menghimbau warga untuk putar balik.
Salah satu pengunjung bernama Hari bersama istri dan anaknya yang tinggal di Sesetan mengaku telah mengetahui pemberlakuan PPKM Darurat ini, namun ia datang ke pantai untuk meyakinkan anaknya, beralasan anaknya menangis ingin ke Pantai.
“Anak kecil nangis, biar liat aja, biar tahu saja kalau dijaga. Kemarin malam sudah dikasitau dia nangis,” Ucapnya
Lain halnya dengan Agung Raditya dari Peguyangan yang diijinkan petugas menuju pantai. Ia sengaja datang ke pantai mencari air laut untuk ritual sehari-hari di rumahnya.
“Kalau tiyang sudah masa bodoh sekarang, dikasi lewat tadi karena mau ngambil air aja untuk tirta di rumah. Sudah tahu ditutup, makanya saya pakai kamen memang sengaja dari rumah pakai kamen biar bisa lewat,” Katanya.
Sementara Desak Made Kerti penjual lumpiang yang ditemui di Kawasan Pantai Sanur mengaku belum mengetahui Kawasan Pantai Sanur ditutup terkait pemberlakuan PPKM Darurat ini.
“Ibu siang kesini belum denger, ibu kan kelompok pedagang disini jualan,” Ucapnya.
Desak Kerti yang bergantung dengan berjualan ini akan mengikuti perintah jika tidak diperbolehkan berdagang selama PPKM, yang diberlakukan dari tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.
“Kalau nggak dikasi ya sementara nggak apa-apa, karena semua disini nggak jualan apa boleh buat,” Serunya.
Menurut anggota Polsek Densel yang bertugas, pihaknya diperintahkan untuk melakukan pengawasan dan memberikan himbauan kepada pengunjung yang masih melakukan kegiatan di sepanjang kawasan Pantai Sanur, namun setelah himbauan dilakukan akan ada tindakan tegas di hari berikutnya jika masih ada warga yang melanggar, sesuai aturan yang diterapkan. (kbh1)