Pendidikan

Badung-kabarbalihits

SMK PGRI 1 Badung  akhirnya merampungkan Hotel yang sudah dibangun sejak setahun lalu. Hotel yang berdiri di Sekolah yang berlokasi di kawasan Latu, Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, Badung ini merupakan gedung praktek siswa yang merupakan bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah provinsi Bali tahun anggaran 2020.

Gedung ini baru saja rampung dan diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya di dalam upaya meningkatkan keterampilan siswa. Mengingat SMK PGRI 1 Badung merupakan sekolah menengah kejuruan berbasis pariwisata, maka ruang praktek siswa ini adalah Hotel. Sehingga anak-anak selain mendapatkan teori di kelas mereka juga mendapatkan ilmu dan kompetensinya di ruang praktik siswa ini,” jelas Ketua YPLP PGRI Kabupaten Badung sekaligus yang memimpin SMK PGRI 1 Badung, Dr. Drs. I Made Gede Putra Wijaya, SH.,M.Si.

Putra Wijaya menambahkan, perlu diketahui dalam Ruang Praktek Siswa (RPS) yang berupa hotel ini didalamnya telah di lengkapi dengan fasilitas yang mendukung para siswa untuk melaksanakan praktek, seperti housekeeping, praktek penerimaan tamu, dan nantinya juga dipersiapkan untuk praktek jasa boga dan tata boga.

https://youtu.be/CQLfVdrHDic

“Hotel ini merupakan fasilitas yang berstandar internasional, yakni setara dengan hotel bintang 3, jika dilihat dari fasilitas dan akomodasi nya. Dan yang lebih penting lagi hotel yang merupakan ruang praktik siswa ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tempat uji kompetensi. Karena setelah para siswa tamat di SMK, peserta didik tersebut wajib mengikuti ujian, yakni ujian kompetensi keahlian di samping ujian sekolah sebagai persyaratan lulus di SMK,” imbuhnya.

Di sisi lain hotel ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luar, seperti mengadakan pertemuan dan fasilitas akomodasi yang sangat representative. Seperti dijadikan tempat seminar atau workshop, termasuk juga untuk menginap. (kbh2)

Pariwisata

Badung – Kabarbalihits

Sebanyak 1.065 hotel dan 345 restoran di Kabupaten Badung ditetapkan untuk menerima dana hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat. Penerima hibah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020 tersebut diharapkan agar segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hal tersebut disampaikan Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana saat memberi keterangan pers bertempat di Puspem Badung, Rabu (18/11).

Pjs. Bupati Lihadnyana yang didampingi Plt. Kadis Pariwisata Cok Raka Darmawan yang juga Asisten Administrasi Umum dan Kabag Humas Made Suardita menjelaskan bahwa sesuai data base yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah termasuk juga di Dinas Pariwisata, jumlah data base Wajib Pajak (WP) hotel di Kabupaten Badung sebanyak 3.351 hotel.

“Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis sebanyak 1.065 hotel. Yang sudah melengkapi berkas adalah 480 usaha hotel. Yang belum melengkapi persyaratan 585 usaha. Yang belum melengkapi persyaratan, kami mendorong agar secepatnya bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” harapnya.

Lebih lanjut disampaikan dari 480 usaha tersebut, setelah menyetor berkas dan saat ini yang sudah di review Inspektorat sebanyak 478 usaha. Dari hasil review terdapat 119 hotel berkasnya dikembalikan karena persyaratannya belum lengkap. “Bukan berarti dia tidak dapat, karena belum lengkap dan segera mohon dilengkapi,” jelasnya. 

Sementara itu, dari database wajib pajak restoran tahun 2019 ada 1.846 usaha restoran. Hasil verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 345 restoran. “Dari jumlah tersebut, yang sudah melengkapi berkas 186 usaha, sedangkan yang belum 159, dimana ini juga direview oleh Inspektorat. Dari hasil review Inspektorat, yang dikembalikan adalah 74 usaha yang harus segera melengkapi kekurangan atas persyaratan yang ditentukan,” jelasnya. 

Menurut Lihadnyana dengan formula-formula dan kriteria yang ditentukan, pada hari ini (kemarin-red) Pemkab Badung mengeluarkan Surat Keputusan Penerima Hibah Pariwisata. Besaran hibah yang akan diterima sudah ditentukan dalam petunjuk pelaksanaan. Bahwa dari total anggaran yang diterima yakni Rp. 948 Milyar, 70 persennya atau senilai Rp. 663 Miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 % digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan. 

“Dari Rp. 663 Miliar tersebut, pada tahap pertama ini dana hibah baru cair 50 persen. Untuk hotel pada tahap I dicairkan Rp. 238 Miliar lebih dan untuk restoran Rp. 92 Miliar lebih. Ini segera kita cairkan secara bertahap. Bila pencairan tahap I sudah berjalan 50 persen, dapat diusulkan untuk pencairan tahap kedua kepada pemerintah pusat, ” imbuhnya. 

[irp]

Dikatakan jumlah dana yang diterima oleh masing-masing hotel dan restoran bervariasi karena sudah ada rumus yang ditentukan. “Formulanya berapa dia bayar pajak dibagi PHR yang diterima oleh Badung dikalikan pagu dana hibah stimulus pariwisata yang didapat Pemkab dari Pusat. Misalnya seseorang yang punya hotel atau restoran membayar pajak Rp. 100 juta dan PHR Badung misalnya Rp. 1 Miliar sehingga seratus juta dibagi 1 miliar dikalikan pagu dana yang kita dapatkan dari pusat, berarti segitu mereka mendapatkan dana hibah stimulus ini, sehingga penerimanya proporsional,” tegasnya seraya menambahkan terkait dengan pemanfaatan dana hibah ini pun sudah jelas yaitu dipergunakan untuk operasional hotel dan restoran, operasional untuk membayar gaji karyawannya, pemeliharaan sarana prasarana di hotel dan restoran tersebut serta tidak diperkenankan untuk membayar utang pajak.

Terkait dengan proses melengkapi persyaratan, Pjs. Bupati mengharapkan agar pelaku usaha hotel dan restoran segera melengkapi administrasinya di Kantor Dinas Pariwisata mulai pukul 07.30 Wita sampai pukul 15.30 Wita setiap hari kerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dengan adanya dana hibah pariwisata ini, Pjs. Bupati Lihadnyana mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang dipersyaratkan sehingga upaya pemulihan pariwisata di Kabupaten Badung dapat terlaksana dan ekonomi masyarakat pun bisa kembali bangkit.(r)