POLHUKAM

Badung – kabarbalihits

Koordinasi dangan pimpinan partai politik yakni Ketua DPD II Partai Golkar Badung Wayan Suyasa bersama pengurus dalam hal memantapkan Kamtibmas kondusif jelang Pilkada 2024 terus dilakukan Polres Badung. Senin (29/7) Jajaran Satintelkam yang dipimpin Kanit I Satintelkam Polres Badung IPDA Muhammad Iqbal Alfarisyi,S.Tr.K. melaksanakan pertemuan bersama Ketua DPD II Partai Golkar dan Pengurus bertempat di Kantor DPD II Partai Golkar Jalan Raya Penarungan, Mengwi, Badung.

“Hal ini sesuai program kerja dari Bapak Kapolres Badung yang kami tindaklanjuti dengan pihak Pimpinan Partai Politik,”ujar IPDA Iqbal.

Dijelaskan dalam kegiatan koordinasi tersebut, mengajak pimpinan partai politik di kabupaten Badung agar ikut serta menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pilkada Badung 2024 agar tidak terjadinya gangguan seperti kerawanan sosial politik yang dapat memicu suatu konflik yang berpengaruh terhadap situasi kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Badung.

“Dengan koordinasi dini yang kami lakukan bersama pimpinan partai politik, diharapkan tujuan terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terwujud,”harapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Ketua DPD II Partai Golkar Badung I Wayan Suyasa SH yang menyambut gembira adanya koordinasi yang dilakukan Polres Badung melalui Satintelkam.

“Kami atas nama Pimpinan Partai Golkar kabupaten Badung, menyambut baik dan berterima kasih adanya koordinasi dari aparat kepolisian khususnya Polres Badung, yang mana dalam hal ini untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan damai melalui situasi Kamtibmas yang kondusif,”ungkapnya.(kbh6)

Daerah

Badung-kabarbalihits 

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri Perayaan Hari Anak Nasional yang diadakan di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (29/7). Acara ini juga dihadiri oleh Ketua TP. PKK. Kabupaten Badung, Nyonya Seniasih Giri Prasta, Ketua DWP Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Forum Koordinasi serta Kepala Dinas P2KBP3A, dr. I Nyoman Gunarta, beserta jajaran dan undangan lainnya. 

Perayaan Hari Anak Nasional Tahun 2024 di Kabupaten Badung, mengusung tema “Berkarya dalam Cita,” diorganisir oleh Forum Anak Daerah Kabupaten Badung. Forum ini melalui fungsinya sebagai 2P yakni Pelopor dan Pelapor, memperingati Hari Anak Nasional sebagai wujud pemenuhan hak anak dalam pembangunan dan partisipasi. Kegiatan dengan tajuk “Swakarya Praba” yang merupakan akronim dari “Suatu Wujud Kreativitas Budaya dan Prestasi Anak Badung,” bertujuan untuk menghormati hak-hak anak serta menggali dan menampilkan kreativitas dan prestasi anak-anak di Kabupaten Badung. Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, bertujuan untuk menghormati hak-hak anak, mengingat anak-anak adalah generasi emas yang menjadi penerus bangsa di masa depan. 

Dalam sambutannya, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang hadir di atas panggung sambil menggandeng sang cucu, menyampaikan pesan penting terkait perlindungan anak. “Anak-anak harus mendapatkan perlindungan, sehingga semua Banjar, Desa, dan Kecamatan di Kabupaten Badung harus menjadi tempat yang layak anak,” ujarnya. 

Bupati Giri Prasta juga menyatakan rasa bangganya terhadap Forum Anak dan Generasi Berencana (Genre) atas kontribusi mereka. “Saya bangga dengan kalian, karena Kabupaten Badung telah menjadi role model sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) di tingkat nasional. Saya pernah menjadi anak dan remaja. Oleh karena itu, saya memahami bahwa kualitas dan kuantitas perkembangan anak muda harus didukung dengan fasilitas yang memadai,” ungkapnya. 

Atas nama Pemerintah Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta mengucapkan selamat Hari Anak Nasional serta memberikan pesan inspiratif kepada generasi muda Badung. “Generasi Z Badung, kalianlah yang akan menentukan arah dan masa depan Kabupaten Badung ke depannya,” tutupnya. 

Acara ini diakhiri dengan berbagai penampilan kreatif dari anak-anak, yang semakin memeriahkan suasana dan menunjukkan bakat serta kreativitas mereka. Perayaan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen Kabupaten Badung dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.(r)

Hukum

Denpasar-kabarbalihits

Sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dokter Bedah Kecantikan Ida Bagus Suryahadi terhadap salah satu Bank BUMN milik Pemerintah harus ditunda, lantaran tergugat dan pihak turut tergugat tidak bisa menghadirkan saksi ahli dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/7/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih menyatakan, dikarenakan pada agenda saksi ahli tidak bisa dihadirkan, maka persidangan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya pada Rabu, 7 Agustus 2024, yakni tambahan bukti surat dari penggugat Dokter Suryahadi dan tergugat Bank M, serta dari turut tergugat.

Diluar persidangan, kuasa hukum Dokter Suryahadi, Suriantama Nasution
mengatakan, agenda ini memang harus dilewati sesuai dengan hukum acara dan sesuai dengan jadwal atau time limit yang dimiliki dalam proses persidangan.

Dalam hal ini pihaknya menginginkan proses persidangan tetap berjalan secara tegak lurus, dan berkeinginan melakukan proses literasi kepada masyarakat umum, khususnya sebagai debitur dari lembaga keuangan, baik bank atau bukan bank.

Selain literasi pihaknya ingin menyampaikan pesan-pesan, bahwa adanya kondisi yang ditata kelola. Namun dalam proses kondisi seperti ini disebut tidaklah menjadi halal, bahkan menjadi haram demi hukum menggunakan kondisi ini untuk mengambil kesempatan.

“kita punya istilah terminologi yang kita sebut overmacht (kejadian diluar kemampuan manusia yang tidak dapat dihindarkan). Ini betul-betul bukan adanya restrukturisasi menghalalkan kondisi ini, ini perlu dipahami dan ini akan menjadi sampah dari lembaga keuangan baik bank atau bukan bank dari proses restrukturisasi. Terdahulu saja tidak mampu membayar apalagi ditambah bunga denda yang dihitung dibelakang hari,” terang Suriantama Nasution.

[irp]

Disebut juga dalam perkara ini ditemukan adanya praktek-praktek yang diindikasikan diluar cara lembaga keuangan dan perlu diteliti lebih jauh oleh regulator. Dimana adanya dana-dana pihak ketiga ditempatkan di salah satu rekening GNC (Giro Non Customer).

“ini indikasi apa, mana proses yang dilakukan regulator sebagai penyeimbang. Bahkan yang terakhir ingin kita sampaikan, apa yang diamanatkan di konstitusi itu jauh terlampaui. Apa yang dimiliki, ini dikuasai negara dan digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat, kita yang notabene sebagaian besar justru dimanfaatkan kondisinya untuk mengambil keuntungan, ini yang kita tidak mau,” pungkasnya.

Saat proses setoran di rekening GNC dengan etikad baik, disebut tidak terjadinya 3 R (Rescheduling, Restructuring, Reconditioning) dalam implementasi peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 19, justru muncul pelelangan. Dinilai hal tersebut adalah unsur perbuatan melawan hukum yang terpenuhi.

“ini tidak ada haknya siapapun mengambil kenikmatan darisana, kalau ini diambil apa yang kita sebut dalam gugatan kita inilah perbuatan melawan hukum dan itu kenceng, tegas sekali ahli kita mengatakan itu,” imbuhnya.

Unsur perbuatan melawan hukum juga dinilai terjadi adanya dugaan intimidasi dari pihak Bank sebelum peninjauan setempat. (kbh1).

Daerah

Badung-kabarbalihits 

Wabup Suiasa membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas yang diselenggarakan Komisi  Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Cinnamon Ballroom Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali, Senin (29/7). Acara ini mengusung tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas Melalui Penanaman Nilai Nilai Anti Korupsi” yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Plh. Direktur Peran Serta Masyarakat KPK RI Jhonson Ridwan Ginting, Wabup Ketut Suiasa dan Ketua DPRD Badung Putu Parwata.

Turut hadir Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Jhonson Ridwan Ginting, Wabup Ketut Suiasa, Ketua DPRD Putu Parwata, Sekda Adi Arnawa, Inspektur Luh Suryaniti, perwakilan Forkopimda, para Asisten beserta Kepala Perangkat Daerah didampingi Istri dan Suami di Lingkup Pemkab Badung. 

Wabup Suiasa mengungkapkan, Bimtek Keluarga Berintegritas di Pemkab Badung bersinergi dengan jajaran KPK RI sangat penting bagi pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Badung yang didampingi suami dan istri. “Tentu kegiatan ini sangat penting dilaksanakan karena budaya anti korupsi itu harus dibangun juga dari keluarga, selain memang dari faktor personalnya tapi dalam membangun integritas itu sendiri penting juga dibangun integritas dalam lingkungan keluarga,” ucapnya. 

Wabup juga mengatakan, dari kejadian dan kondisi yang ada banyak sekali korupsi itu terjadi akibat tidak adanya integritas yang disebabkan oleh kondisi keluarga itu sendiri yang sifatnya bisa berupa tuntutan maupun gaya hidup dari keluarga itu sendiri. Untuk mewujudkan itu semua maka Bimtek ini menjadi suatu yang penting, Internalisasi itu kita akan menanamkan nilai nilai anti korupsi. “Ada tiga nilai kunci yang harus kita tanamkan yaitu Kejujuran, Disiplin dan Tanggung Jawab. Kalau ketiga nilai ini sudah bisa diwujudkan dalam keluarga maka itu pintu awal yang akan mengunci Korupsi itu sendiri, sebaliknya salah satu dari ketiga ini tidak terbangun dengan baik maka itu akan jadi pintu masuk korupsi itu terjadi maka dari itu keluarga adalah tempat terbangunnya karakter serta keteladanan bila itu bisa diwujudkan, itulah tempat membangun anti korupsi,” imbuh Suiasa. 

Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Jhonson Ridwan Ginting mengatakan Bimtek Keluarga Berintegritas sebagai upaya untuk menanamkan Nilai Nilai Anti Korupsi yang ditujukan pada para pasangan Pejabat di Badung agar mereka dapat memahami apa itu praktek korupsi bagaimana dalam keluarga bisa menanamkan nilai nilai anti korupsi. 

[irp]

“Strategi KPK dalam penanganan korupsi ada tiga. Pertama ada penindakan dengan memberikan efek jera pada pelaku korupsi, Kedua pencegahan dengan melakukan segala inovasi sehingga celah celah korupsi bisa ditutup dan ketiga pendidikan dengan menyasar banyak pihak diantaranya para pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah. Kalau kita perhatikan tindak kejahatan yang dulu kita tangani dilakukan di lingkungan kantor dengan bekerjasama dengan rekan-rekan di lingkungan kantornya, tetapi statistik belakangan ini yang membuat kita khawatir adalah kejahatan korupsi dibawa ke rumah dengan dibantu keluarganya fenomena ini sangat mengerikan. Maka melalui Bimtek ini diharapkan terbentuk keluarga yang annesti menjalankan kejujuran diantara pasangannya masing-masing, ada keterbukaan sehingga para pasangannya sebagai ASN dengan beban tugas yang cukup berat bisa bekerja dengan cukup lapang serta lebih tahan godaan, itu yang ingin kita bentuk melalui Bimtek ini,” harapnya.(r)

Daerah

Badung-kabarbalihits 

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (29/7) di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung. Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Hadir Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda serta Pejabat dilingkungan Pemkab. Badung. 

Dalam penjelasannya, Bupati menerangkan struktur Raperda Perubahan APBD 2024, dimana pendapatan daerah dirancang Rp 11,2 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 1,7 triliun lebih atau 17,76% dari APBD induk 2024 sebesar Rp 9,5 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah dirancang Rp 12,1 triliun lebih, meningkat Rp 2,4 triliun lebih atau 25,83% dari APBD induk 2024 sebesar Rp 9,6 triliun lebih. Pendapatan daerah terdiri dari, PAD Rp 10,2 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 1 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3,9 miliar. Belanja daerah terdiri dari, belanja operasi dirancang Rp 6,9 triliun lebih, belanja modal Rp 2,5 triliun, belanja tidak terduga Rp 75 miliar dan belanja transfer Rp 2,5 triliun lebih. 

Dijelaskan, pada raperda perubahan APBD 2024, anggaran belanja dialokasikan untuk membiayai program strategis, wajib dan mengikat sesuai dengan bidang prioritas. Diantaranya, bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, bidang pariwisata, bidang penguatan infrastruktur, bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, bidang penataan ruang, kawasan permukiman dan pengendalian penduduk, serta bidang lingkungan hidup dan kebencanaan. Ditambahkan, kontribusi PAD terhadap belanja daerah sebesar 84,77%. Komposisi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu belanja operasi sebesar 57,39%, belanja modal 21,16%, belanja tidak terduga 0,62% dan belanja transfer 20,84%. Belanja mandatory pendidikan sebesar 20,3% dan belanja mandatory kesehatan sebesar 12,36%. 

Sementara, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan, penyusunan Ranperda ini berdasarkan beberapa pertimbangan utama. Pertama, untuk memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni. Kedua, peraturan daerah No. 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini. Untuk itu perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif. 

[irp]

Dikatakan, penanganan rumah pada kawasan bencana bertujuan memberikan perlindungan dan pemulihan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak bencana alam melalui tahapan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Pelanggaran dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha dan denda administratif. “Dengan hadirnya peraturan daerah ini, diharapkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(r)