Denpasar – kabarbalihits

DPD Partai Golkar Bali membantah anggapan keputusan menarik seluruh anggota fraksinya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) terkait upaya melindungi PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Langkah ini diambil murni atas pertimbangan kepastian hukum dan administrasi dari Pansus TRAP.

Hal itu disampaikan jajaran pengurus DPD Partai Golkar Bali melalui konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Bali Jalan Surapati Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Bidang OKK , Putu Yuda Suparsana, Sekretaris I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida, Anak Agung Sagung Ani Asmoro WakilmKetua Bidang MPO, Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok) serta Ketua Dewan Pertimbangan Dewa Made Widiasa Nida.

Wakil Ketua Bidang OKK DPD Partai Golkar Bali, I Putu Yuda Suparsana menegaskan bahwa sejak awal Fraksi Golkar berkomitmen penuh mendukung sepenuhnya, bahkan ikut tergabung dalam pembentukan Pansus TRAP serta senantiasa aktif dalam setiap tahapan pengawasan yang diakukan Pansus TRAP.

“Ini bukan soal pertentangan terhadap tugas maupun tujuan Pansus TRAP. Kami mendukung fungsi pengawasan yang dijalankan pansus. Persoalan kami semata-mata menyangkut aspek administratif dan dasar hukum masa tugas dari pansus,” ujarnya.

Pada Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus TRAP, diktum ketiga menetapkan bahwa durasi kerja pansus berlaku selama enam bulan. Masa tugas tersebut secara eksplisit dinyatakan berakhir setelah laporan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna.

Golkar menilai tahapan tersebut telah tuntas. Laporan hasil kerja pansus sudah disahkan dalam paripurna DPRD Bali, dijadikan dokumen rekomendasi resmi, hingga diserahkan kepada Gubernur Bali.

“Pandangan kami, setelah laporan diterima dalam rapat paripurna, maka masa tugas Pansus selesai. Kalau masih ada pekerjaan yang ingin dilanjutkan, harus ada SK DPRD yang baru sebagai dasar hukum,” tegas Politisi asal karangasem ini.

Yuda Suparsana juga mengatakan bahwa keputusan ini juga berpatokan pada instruksi pimpinan partai. Melanjutkan agenda pansus menggunakan SK lama yang masa berlakunya telah usai dinilai menyimpan risiko hukum yang serius. Terlebih, operasional pansus dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau kami dari Partai Golkar meyakini dasar hukumnya sudah tidak ada, sementara kegiatan tetap berjalan menggunakan APBD, ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Itu yang ingin kami hindari,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa setiap produk pengawasan maupun rekomendasi yang dihasilkan tanpa legitimasi hukum yang kuat berisiko tinggi memicu gugatan di kemudian hari. Oleh sebab itu, Golkar mendesak Pimpinan DPRD Bali untuk memproses penerbitan SK baru jika Pansus TRAP memang masih harus melanjutkan kerjanya.

“Kalau ada keputusan DPRD yang baru dengan masa tugas yang baru, Fraksi Partai Golkar siap bergabung kembali dan menjalankan tugas pengawasan sebagaimana sebelumnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, DPD Partai Golkar Bali menepis keras anggapan bahwa penarikan ini berkaitan dengan perlindungan terhadap investor tertentu, seperti PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Meski tak menampik bahwa Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, merupakan kader Partai Golkar, Yuda memastikan hubungan personal/kader tersebut sama sekali tidak memengaruhi sikap maupun keputusan politik Fraksi Golkar.

“Silakan tanya Ketua Pansus, apakah pernah ada intervensi dari Golkar terhadap rekomendasi hasil kerja Pansus? Tidak ada. Kami tidak pernah mengintervensi,” tegasnya.

Seluruh poin rekomendasi yang disusun saat Fraksi Golkar masih berada di dalam pansus merupakan buah dari penyerapan aspirasi dan kesepakatan bersama seluruh anggota.

“Kami tetap mendukung penegakan perda, perlindungan lingkungan hidup, serta pelestarian budaya Bali. Tidak ada kepentingan untuk membela investor tertentu,” katanya.

Hal senada disampakam Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi yang mengatakan bahwa langkah fraksinya berakar dari perbedaan penafsiran soal legalitas durasi kerja pansus.

“Itu pandangan kami dan menjadi kesepakatan di internal pimpinan. Jadi bukan karena ada kepentingan terhadap BTID ataupun pihak lain. Kami tidak pernah mengintervensi hasil kerja Pansus,” ujarnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka memgatakan bahwa surat pengunduran diri seluruh perwakilan fraksi telah dilayangkan secara resmi sesuai perintah partai.

Kendati menarik diri untuk sementara waktu, menurut Gung Cok sapaan akrab Agung Bagus Tri Candra Arka, Golkar tetap dengan komitmennya untuk senantiasa mengawal tata ruang di Bali.

“Kami tetap mencintai Bali dan mendukung pengawasan tata ruang. Harapan kami hanya satu, diterbitkan SK baru agar seluruh fraksi kembali lengkap dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melanjutkan tugas-tugas yang belum selesai,” pungkas politisi asal Kerobokan Kuta Utara ini. (kbh6)