Buleleng-kabarbalihits
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi berupa 21 ekor penyu hijau di wilayah pesisir Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku serta menyelamatkan seluruh penyu dalam kondisi hidup.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko atas seizin Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Nurodin. Menurutnya, kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026.
Kasus bermula dari laporan masyarakat di kawasan pesisir Pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KS (67), warga Kecamatan Seririt, yang diduga berperan sebagai penerima dan penyimpan satwa dilindungi tersebut sebelum diedarkan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima 21 ekor penyu hijau yang dikirim dari perairan Madura, Jawa Timur, oleh seseorang bernama Iwan. Penyu tersebut rencananya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain berinisial KMG,” ujar AKBP Nanang.
Polisi menduga praktik perdagangan satwa dilindungi ini merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan beberapa pelaku lintas daerah. Saat ini, selain KS yang telah diamankan, penyidik juga memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Iwan (30), warga Madura, Jawa Timur, yang diduga sebagai pemasok, serta KMG (35), warga Buleleng, yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus penjual.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku karena diduga menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tutup AKBP Nanang. (r)