Gianyar-kabarbalihits

Pihak sekolah internasional berinisial ES di kawasan Pejeng Kangin, Kabupaten Gianyar akhirnya buka suara terkait tuduhan dugaan pelanggaran legalitas dan perizinan pendidikan yang sebelumnya disampaikan sejumlah orang tua siswa melalui kuasa hukum Malekat Hukum International Law Firm.

Melalui keterangan pers yang disampaikan Communication Officer ES, Abi Ardianda, Jumat (15/5/2026), pihak sekolah menegaskan bahwa Empathy School (ES) merupakan pusat pembelajaran non-formal berbasis proyek yang selama ini menjalankan koordinasi aktif dengan instansi pemerintah terkait, termasuk Dinas Pendidikan setempat.

“Empathy School beroperasi sebagai pusat pembelajaran non-formal berbasis proyek dan menjalankan kerja sama aktif serta berkelanjutan dengan dinas pendidikan setempat, termasuk kunjungan rutin, evaluasi, dan pertemuan perkembangan, serta saat ini sedang menjalani proses menuju status formal,” ujar Abi.

Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya tim kuasa hukum orang tua murid mengungkap dugaan bahwa ES belum mengantongi izin operasional pendidikan dan sejumlah izin bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pihak sekolah menyatakan saat ini tengah menyiapkan dokumen lengkap terkait berbagai tuduhan yang disampaikan dan akan menyerahkannya kepada instansi terkait.

“Menyikapi tudingan yang dilayangkan bertubi-tubi, Empathy School berkomitmen untuk melanjutkan koordinasi dengan seluruh institusi dengan iktikad baik,” lanjutnya.

Dalam klarifikasinya, pihak ES menjelaskan sekolah tersebut bermula dari kegiatan homeschool di Pejeng Kangin pada masa pandemi COVID-19. Program itu disebut dirintis oleh seorang lulusan Harvard Graduate School of Education untuk dua orang anak sebelum berkembang menjadi komunitas pembelajaran di bawah Yayasan Abirama Alam Empati.

Pembina yayasan, Muhammad Arsya Harryanto, mengatakan Empathy School dibangun dengan visi pendidikan yang menekankan empati, kecerdasan emosional, dan kepedulian terhadap lingkungan.

“Bagi saya, Empathy School bukan hanya melahirkan penerus bangsa yang terdidik secara akademis, tetapi juga mengedepankan empati terhadap sesama, serta alam tempat kita tinggal. Saya bangga dapat menjadi bagian dalam perjalanan mulia ini,” ujar Arsya.

Bantah Kepala Sekolah WNA

Pihak ES juga membantah tuduhan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum orang tua siswa terkait kepala sekolah yang disebut merupakan warga negara asing.

Dalam klarifikasinya, ES menegaskan bahwa pimpinan sekolah merupakan warga negara Indonesia. Hal serupa disebut berlaku untuk pimpinan kurikulum, kepala personalia, tim keuangan, hingga tim pemasaran.

Selain itu, pihak sekolah turut menegaskan bahwa pendiri Empathy School memang merupakan alumni Harvard Graduate School of Education. Klaim tersebut, menurut pihak sekolah, dapat diverifikasi melalui buku Designing Democratic Schools and Learning Environments: A Global Perspective terbitan Palgrave Macmillan tahun 2024 dengan ISBN 978-3-031-46296-2.

Pihak sekolah juga menyebut salah satu pengajar Harvard Graduate School of Education, Linda Nathan, bersama timnya saat ini tengah memproduksi dokumenter internasional mengenai sekolah alternatif dari berbagai negara, termasuk Empathy School.

Klaim Ikut Program Stanford Seed

Terkait tudingan afiliasi internasional, ES menjelaskan para guru dan tim pemimpin sekolah telah mengikuti pelatihan Stanford Seed, program resmi Stanford Graduate School of Business untuk pengembangan kepemimpinan.

Menurut pihak sekolah, tim Stanford Seed bahkan disebut pernah datang langsung ke kampus Empathy School untuk memberikan pelatihan kepada tenaga pengajar dan tim manajemen.

Sebagai pusat pembelajaran non-formal berbasis proyek, ES mengaku menerapkan sistem pembelajaran berbasis imersi alam yang memungkinkan anak-anak belajar melalui eksplorasi, permainan, dan pengalaman langsung di alam terbuka.

Klaim Libatkan Ribuan Guru dan Sekolah Negeri

Pihak ES juga mengklaim telah berkontribusi dalam pengembangan pendidikan nasional melalui program pelatihan yang melibatkan lebih dari 1.000 guru sekolah negeri Indonesia sepanjang 2022 hingga 2024.

Program tersebut disebut dilaksanakan di kampus Empathy School maupun di SD Negeri 28 Dangin Puri Denpasar dengan dukungan Dinas Pendidikan.

Selain itu, ES juga mengaku aktif menjalin kolaborasi dengan SD Negeri di wilayah Pejeng Kangin melalui berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.

Meski demikian, polemik legalitas dan izin operasional sekolah tersebut kini masih menjadi perhatian publik setelah laporan pengaduan masyarakat dilayangkan ke Polda Bali. Pihak kuasa hukum orang tua siswa sebelumnya meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional sekolah tersebut. (kbh1)