
Polisi Gagalkan Rencana Scamming Internasional di Kuta, 30 Orang Diamankan
Denpasar-kabarbalihits
Polresta Denpasar bersama Polda Bali menggagalkan dugaan rencana kejahatan scamming lintas negara yang beroperasi di sebuah guest house di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Sebanyak 30 orang diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada 28 April 2026.
Dari total yang diamankan, 26 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima warga negara China, empat warga negara Taiwan, satu warga negara Malaysia, empat warga negara Kenya, dan 12 warga negara Filipina. Selain itu, polisi juga mengamankan empat warga negara Indonesia (WNI).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diterima kepolisian melalui atase kepolisian Kedutaan Filipina. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Denpasar dan Polsek Kuta dengan mendatangi lokasi guest house yang dicurigai.
Direktur Reserse Kriminal Umum I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, saat penggerebekan polisi menemukan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi scamming internasional.
“Di dalam TKP kami menemukan beberapa alat komunikasi seperti handphone, iPod, iPad, komputer, keyboard, jaringan internet Starlink, hingga atribut-atribut luar negeri seperti bendera dan perlengkapan lainnya,” ujar I Gede Adhi Mulyawarman saat press release, di Polresta Denpasar, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, hasil pendalaman dan analisis scientific crime investigation menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa lokasi tersebut dipersiapkan sebagai pusat operasi scamming internasional.
“kami menemukan adanya perencanaan yang cukup besar. Sudah ada bentuk latihan, transkrip skenario, perekrutan lanjutan, hingga rencana penampungan berikutnya. Ini mengarah pada persiapan kejahatan skimming lintas negara,” katanya.
Selain itu, polisi juga menemukan naskah atau script yang diduga akan digunakan para operator saat menjalankan aksi penipuan daring tersebut. Dalam script tersebut terdapat simulasi percakapan terkait kasus narkotika hingga skenario kejahatan lainnya.
Kapolresta Denpasar Leonardo D. Simatupang menjelaskan, saat tiba di lokasi petugas awalnya fokus melakukan pengecekan terkait dugaan penyekapan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui sedang menjalani pelatihan sebagai operator scamming.
“ternyata setelah kita di sana, semuanya ini merupakan yang akan bekerja sebagai operator. Mereka masih dalam tahap training dan persiapan untuk kegiatan yang diduga sebagai scamming,” jelas Kapolresta Denpasar.
Leonardo menyebut pengungkapan cepat tersebut berhasil mencegah berdirinya pusat operasi scamming di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“kami bergerak cepat berdasarkan informasi yang diterima sehingga bisa menggagalkan proses pembuatan tempat scamming di wilayah hukum kami,” katanya.
Di lokasi, polisi juga menemukan beberapa kamar yang telah diubah menyerupai ruang kantor. Tempat tidur di kamar tersebut sudah dipindahkan dan ruangan dipersiapkan untuk aktivitas operasional.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali menyatakan pihak imigrasi telah menerima penyerahan 26 WNA tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“sebanyak 15 orang asing membawa paspor, sementara 11 lainnya tidak dapat menunjukkan paspor saat diamankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan seluruh WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan. Meski dugaan tindak pidana masih dalam tahap percobaan, pihak imigrasi menilai terdapat indikasi pelanggaran keimigrasian.
“kami akan menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian berupa tindakan administrasi keimigrasian, termasuk kemungkinan pendeportasian terhadap 26 warga negara asing tersebut,” kata Raja Ulul Azmi Syahwali.
Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kemungkinan pelanggaran ketenagakerjaan. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, Hubinter, serta FBI untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan internasional yang diduga terlibat. (kbh1)


