
Kapolda Bali Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp 23,4 Miliar Hasil Pengungkapan Kasus
Denpasar-kabarbalihits
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Kegiatan tersebut berlangsung di depan lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Rabu (4/3/2026).

Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka dengan cara diblender dan disaksikan para pejabat dari unsur kepolisian, kejaksaan, Dinas Kesehatan, Balai Besar POM, Ditjen Bea dan Cukai, serta tokoh masyarakat.
Dalam laporan singkatnya, Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang tentang Narkotika serta peraturan internal Polri terkait pengelolaan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan barang bukti, melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah disita.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain, Sabu atau methampetamine seberat 5.661,86 gram neto, Ekstasi sebanyak 4.932 butir, Kokain seberat 1.186,75 gram netto, Ganja 10,58 gram netto, Hasis 2,32 gram netto, THC 35,96 gram netto, Psilosina 2 gram netto.
Sementara Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam sambutannya menegaskan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polda Bali dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolda.
Kapolda menyebutkan bahwa jika dikonversikan, nilai seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 23,44 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 39.256 orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi peredaran narkoba.
Kapolda Bali turut mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Bali serta sinergi berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, BNN, kejaksaan, dan unsur masyarakat adat dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bali.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba.
“perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Bali tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba demi masa depan generasi muda,” tegasnya. (kbh1)


