
Guru Besar Hukum Perdata, Prof. Sujana: Sengketa Tanah Adat di PN Denpasar Bukan Sekadar Urusan Kontrak
Denpasar-kabarbalihits
Sidang Perkara Perdata Nomor 1660/Pdt.G/2025/PN.Dps. yang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan pandangan akademik yang menegaskan bahwa sengketa tersebut memiliki dimensi yang jauh melampaui persoalan bisnis semata. Ahli yang dihadirkan di persidangan adalah Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dengan kepakaran di bidang Hukum Perdata, khususnya Hukum Adat, Hukum Keluarga, dan Hukum Kewarisan.
Dalam keterangannya di bawah sumpah pada rabu (26/2), ia menegaskan bahwa perkara ini menyentuh ranah fundamental hubungan antara hukum kontrak dan eksistensi masyarakat hukum adat. Menurut Prof. Sujana, objek Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam perkara tersebut adalah tanah milik Desa Adat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 08667/Canggu dan Nomor 0861/Canggu atas nama Pura Dalem Kahyangan Dukuh Pipitan.
“Dalam perspektif hukum adat, tanah seperti ini tidak dapat dipandang semata sebagai aset ekonomi. Ia memiliki dimensi komunal, religius, dan sosial yang melekat pada identitas masyarakatnya,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim.
Sebagai pakar Hukum Adat dan Hukum Kewarisan, Prof. Sujana menekankan bahwa tanah adat bukan sekadar bernilai ekonomis, tetapi merupakan bagian dari kesinambungan sosial dan spiritual masyarakat hukum adat. Tanah tersebut menjadi simbol identitas, warisan leluhur, sekaligus penopang kehidupan krama desa.
Dalam konteks hukum nasional, fungsi sosial tanah ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, pemanfaatan tanah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Ketika tanah adat menjadi objek PKS, hubungan hukumnya tidak hanya berdampak pada para pihak dalam kontrak, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas sosial masyarakat adat, keberlanjutan ekonomi krama desa, serta kehormatan dan keberlangsungan fungsi religius tanah tersebut. Prof. Sujana mengingatkan, apabila kewajiban dalam PKS tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka dampaknya dapat meluas menjadi persoalan sosial yang kompleks, bukan sekadar sengketa perdata biasa.
Dalam keterangannya, Prof. Sujana juga menegaskan bahwa PKS yang dibuat dalam bentuk akta notaris merupakan akta otentik sesuai Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
“Janji dalam hukum perdata bukan sekadar komitmen moral. Ia adalah kewajiban hukum. Jika kewajiban utama dihentikan secara sepihak tanpa dasar yang sah, maka itu adalah bentuk wanprestasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sebagian kewajiban sementara kewajiban pokok ditinggalkan tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan kontrak yang sah. Terlebih lagi apabila kewajiban utama tersebut menyangkut pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana diperjanjikan dalam PKS.
Pandangan ahli tersebut dinilai penting bukan hanya bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi berbagai pemangku kepentingan.
Bagi Desa Adat, perkara ini menjadi pengingat untuk lebih cermat dalam merancang perjanjian kerja sama jangka panjang, memastikan klausul perlindungan kepentingan komunal ditegaskan secara jelas, serta dilengkapi mekanisme pengawasan yang tegas. Bagi investor dan mitra kerja sama, bekerja sama dengan Desa Adat tidak sekadar hubungan bisnis, melainkan kemitraan sosial yang menuntut tanggung jawab moral dan hukum yang lebih luas.
Sementara itu, pemerintah daerah sebagai regulator dan fasilitator investasi memiliki tanggung jawab memastikan bahwa pembangunan di atas tanah adat tetap selaras dengan fungsi sosial tanah, stabilitas sosial masyarakat, serta keberlanjutan budaya Bali.
Menurut Prof. Sujana, inti persoalan yang harus dijawab Majelis Hakim adalah apakah penghentian sepihak atas kewajiban utama dalam suatu perjanjian yang sah dapat dibenarkan menurut hukum, terlebih ketika objeknya adalah tanah milik Desa Adat yang memiliki fungsi sosial dan komunal.
Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting bagi pola kerja sama antara Desa Adat dan investor di Bali ke depan. Perkara ini bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah dalam konteks wanprestasi, melainkan juga tentang bagaimana hukum diuji ketika berhadapan dengan tanah adat, atauctanah yang bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi simbol martabat, keberlanjutan, dan warisan leluhur.
Putusan dalam perkara ini diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga meneguhkan keadilan substantif bagi masyarakat adat serta menjaga harmoni antara pembangunan, budaya, dan hukum di Bali yang tengah bergerak dinamis di tengah arus investasi dan ekspansi usaha. (kbh2)


