Hadir Sebagai Doktor Hukum Ke 17 Di Pascasarjana Unwar, Made Sukereni Lulus Dengan Predikat Cumlaude
Denpasar-kabarbalihits
Made Sukereni resmi menyandang gelar Doktor Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konstruksi Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia” pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di Program Studi Hukum, Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Sabtu (10/8).
Dalam ujian yang digelar di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Fakultas Pascasarjana Unwar, Dr. Made Sukereni, SH.,MH yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kupang, dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude. Prestasi ini menjadikan Made Sukereni sebagai Doktor Hukum ke-17 yang dihasilkan oleh Program Studi Hukum, Program Doktor Pascasarjana Unwar.
Acara promosi doktor tersebut dihadiri oleh Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., yang juga bertindak sebagai salah satu penguji, serta Rektor Unwar, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP yang memimpin sidang.
Dalam disertasinya, Sukereni menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus-kasus pidana ringan. Ia menjelaskan bahwa konsep keadilan restoratif dapat membantu mengurangi beban pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk narapidana. Menurutnya, saat ini keadilan restoratif belum diatur secara tegas dalam undang-undang, sehingga ia berharap Mahkamah Agung dapat segera menginisiasi penerapannya dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Saya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa keadilan restoratif sangat diperlukan di Indonesia. Misalnya, untuk tindak pidana ringan, penyelesaiannya tidak perlu sampai ke pengadilan,” ungkap Made Sukereni.
Dekan Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum turut mengucapkan selamat atas pencapaian Made Sukereni. Ia menekankan bahwa keadilan dalam penegakan hukum pidana harus memperhatikan berbagai perspektif, dan konsep keadilan restoratif yang diangkat oleh promovenda dapat menjadi solusi untuk memperkuat keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dengan hasil penelitian yang inovatif, Made Sukereni diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam memajukan konsep keadilan restoratif yang lebih inklusif dan adil bagi semua pihak.(kbh2)