December 4, 2024
Daerah Hukum

Ratusan Calon PMI di Bali Alami Kerugian Rp 3 Miliar Lebih, Yayasan Ria Asteria Mahawidia Gugat Widya di PN Tangerang

Badung-kabarbalihits

101 Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Bali yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh agen perekrutan PMI di Tangerang dengan total kerugian Rp 3 Miliar lebih, kini kasusnya telah bergulir di PN Tangerang.

Dalam perkara ini, seorang bernama Widya Andecha yang mengaku sebagai kepala cabang PT Tulus Widodo Putra cabang Tangerang digugat oleh seluruh calon PMI, bersama pihak Infinity Training Centre dibawah naungan Yayasan Ria Asteria Mahawidia.

Kuasa hukum dari Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Suriantama Nasution menyebut, permasalahan pekerja migran kerap terjadi di lembaga pelatihan kerja maupun di beberapa kampus yang berujung menjadi perkara TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang).

Pada perkara ini, tergugat Widya Andecha tidak hanya mengaku sebagai Direktur PT Tulus Widodo Putra, ia juga mengaku perwakilan dari PT Dinasty Insan Mandiri yang beralamat sama di Tangerang dengan menjanjikan para calon PMI untuk ditempatkan bekerja di luar negeri. Dimana tiap orang dikenakan biaya puluhan juta, namun hingga saat ini para siswa tidak diberangkatkan.

“modus-modus perbuatan melawan hukum tentunya membuat kerugian yang nyata. Baik itu buat siswa sendiri jumlahnya 101 orang dan pada training centre-nya,” ucap Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (Finance), Dr (Busined Law), Dr (Dig. Biz) di kantornya, Sempidi, Mengwi, Badung, Rabu (3/4/2024).

Atas kerugian yang menimpa para siswa dan Infinity Training Centre, Suriantama yang juga Spesialis Konsultan Migran meminta pertanggungjawaban dari pihak tergugat Widya Andecha bersama PT Tulus Widodo Mandiri, PT Dinasty Insan Mandiri, serta tanggung jawab dari pihak turut tergugat, seperti Disnaker Bali, BP2MI Bali dan beberapa Bank swasta sebagai tempat menyimpan dugaan dana penggelapan tersebut agar dapat membekukan dan mengembalikan dana sebesar Rp. 3.069.560.000 kepada para korban.

“kita juga meletakkan sita jaminan, baik itu aset dan yang lainnya di Tangerang sekitar 14 item, milik dari Widya Andecha dan suaminya Johni Sikumbang,” jelasnya.

Juga perkara yang dicatat dalam Pengadilan Tangerang dengan nomor 229/Pdt.G /2024 PN Tng diharapkan, nama Yayasan Ria Asteria Mahawidia dapat dipulihkan, sebab selama ini nama yayasan menjadi pembicaraan yang kurang baik setelah kejadian tersebut.

Ditambahkan dari partners Saud Susanto, bersama tim telah mengadiri persidangan perdana di PN Tangerang pada Kamis, 28 Maret 204. Namun pihak tergugat yakni Widya Andecha belum menghadiri persidangan. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pihak pengadilan akan memanggil kembali pihak tergugat, dan menjalani persidangan berikutnya pada 25 April 2024 mendatang.

“untuk tergugat itu sebanyak 5, dan secara tidak langsung pihak turut tergugat ada 11,” katanya.

Baca Juga :  Sekda Buleleng Dorong Undiksha Lahirkan SDM yang Berkualitas

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2022 sebanyak 101 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali diduga tertipu dengan iming-iming diberangkatkan ke luar negeri oleh agen pengiriman PMI berdomisili di Tangerang. Kenyataannya setelah membayar puluhan juta, para calon PMI ini tidak diberangkatkan hingga saat ini.

101 calon PMI ini merupakan siswa LKP (Lembaga Kursus Pendidikan) dan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Infinity Training Centre dibawah naungan Yayasan Ria Asteria Mahawidia yang berlokasi di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung. Sehingga pihak Infinity Training Centre yang turut merasa dirugikan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, dan telah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.

Direktur LKP-LPK Infinity Training Centre, Ni Putu Asteria Yusniarti menyebut, dari kasus ini total kerugian yang ditanggung para siswa LKP-LPK Infinity sebesar Rp. 3.069.560.000. (kbh1)

Related Posts