December 6, 2024
Hukum Kriminal

Seorang Lawyer Diduga Dianiaya WNA Jerman Saat Ajukan Somasi

Badung-kabarbalihits

WNA asal Jerman, Hossein Salehi dilaporkan ke Polsek Kuta Utara pada Selasa (5/3/2024) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lawyer Malekat Hukum Law Firm di Villa Kian Komang, Tibubeneng, Kuta Utara.

Dimana dugaan penganiayaan tersebut terekam pada ponsel milik rekan pelapor lawyer Malekat Hukum Law Firm, Reinhard Silaban berdurasi 5 menit lebih.

Menurut pelapor Reinhard Silaban, kejadian berawal dari tim lawyer Malekat mengurus permasalahan sewa menyewa Villa antara kliennya yang berkebangsaan Afrika inisial G, dengan istri bule Jerman tersebut inisial D. Dalam hal ini G sebagai penyewa Villa, dan Hossein Salehi bersama istri merupakan pemilik Villa.

Selanjutnya tim lawyer mengajukan somasi atas kuasa kliennya kepada pemilik Villa, dengan mendatangi Villa Kian Komang terkait perjanjian kontrak villa senilai Rp 750 juta selama setahun dengan masa akhir sewa pada 25 Maret 2024.

Sebelum masa sewa berakhir, Hossein diduga membuat tidak nyaman kliennya sebagai penyewa Villa, dan diminta keluar dari Villa pada Senin 4 Maret 2024. Memandang pemilik Villa ingkar janji, kemudian G meminta bantuan lawyer Malekat Hukum Law Firm.

“karena masalah itulah kita mengantarkan somasi kesana, ingin mempertanyakan sisanya itu bagaimana dan deposit kita bagaimana, itulah tujuan awalnya. Karena kejadian ini somasi tidak tersampaikan,” jelas Reinhard Silaban didampingi Founding Partners Malekat Hukum Law Firm, bersama tim, di Kantor setempat, Kamis (7/3/2024).

Saat mendatangi Villa, tim lawyer disambut oleh Hossein Salehi dengan tidak ramah dan mengusir tim lawyer dari Villa. Tidak hanya berniat mengusir, Hossein mendorong dua orang dari tim lawyer dan memukul tubuh bagian dada Reinhard.

“Kemudian dia dorong salah satu tim kita (Ketut Sariani) sampai kencang banget. Masih kurang puas, dia samperin rekan Lilo, sama juga didorong sampai jauh ke pintu belakang. Masih belum puas juga, dia datang kedepan saya, dia tarik baju saya supaya berdiri, dia paksa usir saya tapi saya tidak mau. Dia pukul pukul dada saya, bahkan mencekek leher saya,” ungkapnya.

Sebelumnya salah seorang tim lawyer telah mendokumentasikan kedatangannya ke Villa tersebut, sehingga kejadian itu terekam jelas dengan durasi lebih dari 5 menit.

“ada videonya, saya minta videokan, kalau misalnya terjadi tindak pidana seperti yang terjadi, jadi supaya lebih jelas ada videonya,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, dirinya segera mendatangi rumah sakit dan mengambil visum. Esok harinya, tim lawyer melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara.

Baca Juga :  Ipung Keberatan, Warga Jepang Cabuli WNI Hanya Dituntut Hukuman 2 Tahun

Sementara Founding Partners Malekat Hukum Law and Partners, Ni Luh Arie Ratna Sukasari mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/35/SPKT/POLSEK KUTA UTARA/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tertanggal 05 Maret 2024.

Ditegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih dilakukan warga negara asing terhadap warga negara Indonesia.

Lanjut dikatakan, dalam menjalankan profesi hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, apabila menghadapi kekerasan atau penyerangan fisik, pihaknya akan melakukan tindakan hukum.

“Selain itu, kami menegaskan bahwa Malekat Hukum Law Firm, dalam membela hak dan kepentingan klien kami, tidak akan segan-segan menghadapi tindak pidana seperti yang menimpa salah satu rekan kami, Reinhard Romulo Silaban, karena kami percaya bahwa hukum dan keadilan dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor Hossein Salehi belum berhasil dikonfirmasi terkait kejadian tersebut. (kbh1)

Related Posts