Pemkab Badung Sosialisasikan LP2B untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Badung-kabarbalihits
Pemerintah Kabupaten Badung terus mengambil langkah proaktif dalam menjaga lahan pertanian dan pangan berkelanjutan. Melalui Dinas Pertanian dan Pangan, mereka menggencarkan sosialisasi terkait Perda Nomor 8 tahun 2019 yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, I Wayan Wijana, di Kecamatan Abiansemal.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah mencegah alih fungsi lahan pertanian yang sangat penting bagi keberlanjutan ketahanan pangan. Para peserta, termasuk aparat pemerintahan desa dan para pekaseh, diharapkan dapat ikut aktif dalam mengawasi potensi pelanggaran yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan.
Pemerintah setempat berencana untuk melanjutkan sosialisasi di setiap kecamatan yang memiliki LP2B, sesuai dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 382/048/HK/2022 tentang Peta dan Sebaran LP2B.
“Saat ini, Badung memiliki sekitar 8.800 hektar lahan baku sawah, di mana 6.656 hektar di antaranya telah ditetapkan sebagai LP2B. Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya alih fungsi lahan di wilayah LP2B,” ucap Wijana.
Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan narasumber berkompeten dari Kejaksaan Negeri Badung, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, Pemkab Badung berharap agar masyarakat dapat lebih peduli dalam pengawasan dan melaporkan potensi pelanggaran terkait alih fungsi lahan pertanian. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pertanian yang sangat berharga di Badung.(r)