October 14, 2024
Daerah

Gelar Rakerda, HNSI Bali Dorong Pemerintah Segera Sosialisasikan Perda Bendega

Denpasar -Kabarbalihits

DPD HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melaksanakan sosialisasi Perda 11 tahun 2017 atau yang lebih dikenal dengan Perda Bendega sebagai jaminan dan perlindungan kepada nelayan. Hal ini harus segera dilakukan untuk meminimalisir berbagai permasalahan atau gesekan yang menimpa nelayan di pesisir dengan beberapa pihak. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD HNSI Provinsi Bali, Ir. I Nengah Manumudhita, MM saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD (HNSI) Provinsi Bali di Wantilan Kantor DPRD Provinsi Bali, Minggu 30 Juli 2023.

Rakerda dibuka Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Artha Ardana Sukawati dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana, Ketua DPC HNSI se Bali serta OPD terkait di Lingkungan Pemprov Bali.

Lebih lanjut Nengah Manumudhita menyampaikan HNSI sebagai organisasi kemasyarakatan dibidang kelautan dan perikanan yang memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu memberikan advokasi kepada para nelayan seluruh Bali, bertugas menyerap, menyalurkan dan memeperjuangkan aspirasi seluruh nelayan yang ada di Provinsi Bali.

“Tentunya dalam pelaksanaan ini kami menyusun program yang merupakan mitra pemerintah khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan. sehingga kami bersama-sama sebagai mitra ini untuk memajukan bagaimana nelayan yang ada di Bali ini, bisa maju dan sejahtera sesuai visi misi Pemprov Bali yaitu Nangun Sat Kerthi loka Bali, Segara kertih menuju Ekonomi Kertih Bali,”ungkapnya.

Nengah Manumudhita mengatakan sesuai hasil serapan aspirasi kepada nelayan di seluruh Bali terdapat beberapa persoalan yang menimpa nelayan di Provinsi Bali. “Terkait pemangkalan tempat -tempat nelayan. Jadi adanya Perda RTRWP memang sudah ada penetapan titik pemangkalan nelayan sebanyak 179 titik. Tetapi fakta dilapangan dari apa yang kami amato dan aspirasi yang berkembang ada titik -titik pemangkalan yang secara tradisional sudah ada, namun tidak masuk pada titik titik pemangkalan di Perda tersebut. Jadi kami mohon kepada pemerintah bagaimana nelayan menempati titik pemangkalan itu secara aman dan nyaman,”paparnya. Aktivitas para nelayan kata Manumudhita juga masih sering terganggu akibat adanya intervensi atau keinginan oknum mengambil tempat pemangkalan nelayan. Meski sebetulnya nelayan sejak dahulu sudah menempati tempat tersebut.“Karena menjadi potensi ekonomi yang bail dan menarik bagi mereka yang menginginkan tempat itu. Inilah persoalan yang sering terjadi,”bebernya.

Baca Juga :  Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-74, Badung Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI

Diakui Manumudhita, sekalipun sudah diberlakukannya Perda 11 tahun 2017 atau yang lebih dikenal dengan Perda Bendega sebagai jaminan dan perlindungan kepada nelayan namun masalah -masalah atau gesekan masih terjadi karena perda tersebut belum disosialisasikan secara masif yang berdampak pada kurangnya pemahaman terhadap hak nelayan.

“Sehingga nelayan masih banyak “diganggu”. Semua masyarakat belum memahami nelayan punya hak disitu,”tegasnya.

Sementara Wakil Gunernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikam Pemprov Bali melalui regulasi yang ada, sebenarnya sudah berupaya melindungi keberadaan nelayan. Meski diakuinya pada pelaksanaan dilapangan belum merata dan belum menunjukan asas keadilan. “Dari tiga mata pencaharian, pedagang, petani dan bendega, yang terabaikan bendega (nelayan) ,”ujarnya.

Tjok Ace sapaan akrab Wagub Tjok Oka Artha Ardana Sukawati juga khawatir tingginya alih fungsi lahan tanah pesisir yang sebelumnya merupakan pemukiman nelayan, banyak tergeser menjadi kegiatan non bendega atau nelayan. “Jika ini terus terjadi siapa yang Ngamong Pura Segara. Hal ini yang kami khawatirkan,”tukasnya.

Selain dirangkai dengan Pengukuhan Kelompok Bahari Swadaya (KBS) Nelayan Milenial dan penyerahan SK pendirian dan Badan Hukum koperasi Nelayan, Rakerda HNSI Provinsi Bali dengan tema “Melalui Rakerda HNSI Kita Mantapkan Pelaksanaan Segara Kertih Menuju Ekonomi Kertih Bali juga diisi dengan diskusi yang menghadirkan beberapa narasumber. Hasil diskusi ini nantinya akan dibahas di Fokus Group Discussion (FGD).kbh6
Foto, 

Related Posts