September 28, 2023
Pendidikan

Rugikan Siswa, Praktik Titipan Dewan Sudah Terjadi Sejak Lama

Denpasar-kabarbalihits

Ombudsman RI Perwakilan Bali mengungkapkan, Praktik Titipan Anggota Dewan Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berlangsung sejak lama. Sedangkan pakar hukum dan pemerhati anak menyatakan praktik tersebut sangat merugikan dan mengganggu psikologis anak calon siswa. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti membenarkan terkait beredarnya data siswa yang diterima di Sekolah Menengah Atas Negeri dengan bantuan Dewan.

Namun Ombudsman telah mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali, bahwa data tersebut dibuat tahun 2021. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan memberikan sejumlah rekomendasi agar praktik titipan Dewan tidak terulang kembali. 

“tentunya informasi-informasi ini tetap akan kami lihat dan proses terus, akan pantau terus apakah masih ada siswa-siswa titipan di proses seleksi ini (PPDB),” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti saat diwawancara, Rabu (5/7/2023). 

Sri Widhiyanti juga tidak menampik adanya informasi praktik serupa pada PPDB SMA Negeri Tahun 2023, meski diakui belum ada pengaduan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. 

“kami sebenarnya juga sudah mengingatkan ke Pemerintah, ke DPRD juga. supaya sama-sama bagaimana kita membangun proses PPDB ini supaya sesuai dengan peraturan dan juknis yang ada,” ujarnya. 

Sementara pakar hukum dan pemerhati anak, Siti Sapurah mengatakan, praktik titipan anggota dewan pada PPDB SMA telah merampas hak anak untuk memperoleh pendidikan, yang diatur dalam Undang Undang. Praktik titipan yang selama ini terjadi dipastikan dapat menyakiti psikologi anak yang kehilangan kesempatan untuk memperoleh sekolah, yang seharusnya sesuai sistem zonasi. 

“undang undang 23 tahun 2002, perubahan pertama undang undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Disana sudah jelas, kita dilarang melakukan diskriminasi dan anak berhak mendapat pendidikan secara formal dan baik,” jelasnya. 

Siti Sapurah akrab disapa Ipung ini menilai, perlu adanya perbaikan pada penerapan sistem zonasi PPDB, dimaksudkan agar tidak merugikan hak anak. 

“jadi jangan sampai ada jalur-jalur penyusupan, karena ada orang-orang tertentu yang bisa menitipkan orang yang jaraknya lebih jauh, jadi timpang. Karena Denpasar dilihat banyak sekolah yang bagus, yang jaraknya jauh larinya ke Denpasar semua, dan ini dimanfaatkan adanya titipan dari anggota dewan,” pungkasnya. 

Ipung mempertanyakan sekaligus mengkritisi peran dari seorang anggota dewan yang merupakan wakil rakyat, namun melakukan hal yang mencederai hak rakyat. 

“mohon maaf, kenapa Anggota dewan melakukan ini, bagaimana seorang wakil rakyat tapi dia mencederai hak rakyat,” imbuh Ipung.

Baca Juga :  Universitas Udayana Sambut 100 Mahasiswa Inbound PMM-DN 2022

Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang tua siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali untuk mengadukan anak mereka tidak diterima pada Sekolah Negeri. 

Para orang tua siswa memandang adanya sistem yang tidak transparan, dan diduga ada kejanggalan pada PPDB SMA tahun 2023. 

Sistem tidak transparan yang diduga adanya praktik titipan tersebut membuat sejumlah orang tua siswa merasa tidak puas dengan hasil PPDB. (kbh1)

Related Posts