October 28, 2024
Daerah

Tak Bisa Ikut Seleksi P3K, Perwakilan Guru Bahasa Inggris Audensi ke Komisi IV DPRD Badung

Badung -Kabarbalihits

Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, Rabu (7/12) menerima audensi perwakilan (Kelompok Kerja Guru) KKG Bahasa Inggris dari enam Kecamatan di Kabupaten Badung. Adapun maksud Kehadiran perwakilan guru bahasa inggris yang didampingi Kabid Pendidikan Sekolah Dasar, Disdikpora Kabupaten Badung, Rai Twistyanti Raharja, terkait nasib para guru ini yang tidak bisa mengikuti seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengingat bahasa inggris masih termasuk muatan lokal seperti pelajaran bahasa bali.

Dalam.pertemuan tersebut Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Suwardana
didampingi sejumlah anggota diantaranya Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi I G.A. Agung Inda Trimafo Yudha serta Anggota I Wayan Edy Sanjaya.

I Made Suwardana mengatakan, Komisi IV DPRD Kabupaten Badung bersama-sama Pemerintah Kabupaten Badung, dalam hal ini, Disdikpora Badung sudah sepakat untuk bersama-sama bergerak melakukan hal yang sama, lantaran formasi guru bahasa Inggris tidak dibuka, sehingga tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan, Made Suwardana menegaskan, bahwa Komisi IV DPRD Badung akan bersurat resmi kepada Dewan yang berada di Pusat, khususnya Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan agar bersama-sama memperjuangkan nasib guru-guru yang belum bisa terfasilitasi di PPPK.

“Itu intinya seperti itu. Kita sepakati untuk bersama-sama memperjuangkan nasib mereka,” terangnya.

Diakuinya, semua guru bahasa Inggris belum dimasukkan PPPK, dikarenakan bahasa Inggris masih termasuk muatan lokal, sehingga slotnya belum ada untuk ikut seleksi PPPK.

“Jadi, mereka tidak bisa mendaftar untuk PPPK. Itu yang menjadi permasalahannya, karena slot tidak ada. Untuk di Badung, ada sekitar 100 orang lebih guru bahasa Inggris,” ungkapnya.

Untuk sementara di daerah, khususnya Kabupaten Badung, dikatakan
rekrutmen guru PPPK saat ini dibuka pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya hanya bisa menerima kebijakan yang sudah ditentukan oleh pusat.

Baca Juga :  Camat Kuta Selatan, Peringkat Pertama Penghargaan Wiloka Legal Culture Kemenkumham RI

“Awalnya, khan kita tidak tahu, bahwa hal ini guru bahasa Inggris tidak bisa mendaftar untuk PPPK. Setelah melalui tahapan-tahapan itu, ternyata itu sudah terkunci, tidak bisa masuk kesana. Jadi, bagaimana kita bisa mengantisipasi, karena semua kebijakan itu dari Kementerian Pusat,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya di daerah hanya bisa menerima arahan dari pusat melalui surat resmi yang akan diajukan terkait kondisi dan keadaan di daerahnya.

“Kita tidak bisa mengangkat guru seperti sebelumnya melalui SK Bupati, itu tidak bisa. Karena peraturan Kemenpan RB pada 30 Mei 2022 itu terakhir mengangkat guru. Jadi, SK itu yang tidak bisa,” paparnya.

Made Suwardana pilitisi asal Keluarahan Kapal ini berharap, guru-guru bahasa Inggris bisa mendapatkan hak yang sama dengan guru-guru lainnya. Bahkan, pihaknya berharap, Pemerintah Pusat dapat memperbaharui kebijakan untuk para guru bahasa Inggris yang belum bisa terfasilitasi untuk PPPK tersebut.

“Selama ini hak mereka tetap dibayar, haknya tetap sama semuanya, cuma statusnya yang belum. Itu saja,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Pendidikan Sekolah Dasar, Disdikpora Kabupaten Badung, Rai Twistyanti Raharja mengatakan, bahwa jumlah kuota didapat dari jumlah tenaga guru yang pensiun per 2023 dan dianggap jumlah kuota sudah mencukupi dan anggarannya segera dirancang. Untuk itu, Kabupaten Badung mendapat kuota formasi guru PPPK sebanyak 2.691 orang, yang ditetapkan sesuai penghitungan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2021.

“Jumlah total formasi guru yang terbuka adalah 2691 orang. Baru mendaftar dari prioritas satu sampai prioritas empat adalah 2558 orang. Jadi, memang masih ada sisa formasi, hanya saja untuk bahasa Inggris dan bahasa daerah Bali belum dibuka,” sebutnya.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Gencar Pantau Obyek Wisata Jelang Pergantian Tahun

Oleh karena itu, mereka juga harus membuat permohonan secara tertulis ke pusat. Bahkan, pihaknya mendorong guru bahasa Inggris dan bahasa Bali untuk mengajukan permohonan, dimulai dari level paling bawah, sehingga diharapkan Wakil Rakyat bisa mendorong hal tersebut, supaya bisa difasilitasi untuk guru bahasa Inggris.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut ke pimpinan, agar segera ditindaklanjuti.

“Karena hal ini terjadinya tidak hanya di satu daerah saja, tapi kita koordinasi ke beberapa daerah lainnya, yang tentunya mengalami hal yang sama,” pungkasnya. (Kbh6).

 

Related Posts