WNA Jepang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Ipung Minta Aparat Segera Cekal Pelaku
Denpasar-kabarbalihits
Seorang pelajar WNA asal Jepang inisial FS (17) diduga melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak, dengan korban anak Indonesia.
Peristiwa diketahui terjadi pada 5 November 2022 di toilet salah satu Mall Nusa Dua dan di hari yang sama Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Pada saat itu korban (15) dibuat mabuk dengan minuman alkohol terlebih dahulu oleh pelaku di Cafe Mall tersebut, dan kejadian diketahui satpam setempat.
Korban merupakan adik kelas Pelaku yang bersekolah di salah satu Sekolah SMA swasta di wilayah Jimbaran. Kini pihak sekolah mengeluarkan warga Jepang tersebut.
Tidak hanya sekali, sebelumnya pelaku juga dikeluarkan dari salah satu Sekolah Internasional di Denpasar dengan perbuatan yang serupa.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah yang juga aktivis anak dan perempuan mengatakan, aparat kepolisian dan imigrasi belum melakukan pencekalan terhadap pelaku. Baginya, pelaku yang masih berumur 17 tahun bukan berarti bisa bebas secara hukum yang merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 11 Tahun 2012.
“Karena Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, UU No 11 Tahun 2012, jika anak berumur diatas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun, anak itu bisa proses hukumnya dilanjutkan bahkan dihukum secara pidana badan itu diperbolehkan, ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa,” jelas Siti Sapurah akrab disapa Ipung di Denpasar (13/11/2022).
Diharapkan pelaku yang lama tinggal di Jimbaran, Badung ini agar segera diamankan dan ditahan aparat kepolisian.
Ipung juga meminta kepada pihak imigrasi dan penyidik Polresta yang menangani kasus ini agar pelaku bersama keluarganya agar bisa dicekal.
“Untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan terhadap anak Indonesia, karena bukan yang pertama terjadi, tapi korban yang saya dampingi korban yang kedua sebelum dia dikeluarkan dari sekolah Internasional sebelumnya, sekarang pun dia dikeluarkan dari sekolah yang kedua,” jelasnya.
Ditakutkan akan bertambah korban jika pelaku tidak dicekal. Pasal yang dilanggar pelaku, yakni Pasal 76D jo 81 ayat 5 UU 17 tahun 2016 perubahan kedua dari UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara, karena korban lebih dari satu anak. (kbh1)