Gebyar KBS, Bupati Giri Prasta Anggarkan Rp 107 Miliar Untuk Pelayanan Kesehatan
Badung-kabarbalihits
Program Krama Badung Sehat (KBS) merupakan jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung kepada seluruh penduduk, melalui program ini semua lapisan masyarakat Kabupaten Badung memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan berkeadilan. Semenjak pertama kali di launching pada tahun 2016, pada tahun 2018 program KBS sudah mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Presiden Joko Widodo, mengingat program KBS memiliki peran yang begitu vital, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta membuka secara resmi Gebyar KBS di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (21/10).
Pada kesempatan itu Bupati Nyoman Giri Prasta melantik Sundari Dewi menjadi Duta KBS dan mendapatkan piagam penghargaan UHC 5 (lima) kali berturut-turut dari Kepala BPJS Denpasar. Turut hadir Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Kepala Kejari Kabupaten Badung Imran Yusuf, jajaran Ketua Organisasi Kewanitaan Kabupaten Badung, anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Badung I Bagus Alit Sucipta, jajaran anggota DPRD Kabupaten Badung, jajaran Forkopimda Kabupaten Badung serta jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Badung.
Seusai mengikuti rangkaian acara Gebyar KBS, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengatakan jaminan layanan KBS di Kabupaten Badung bertujuan untuk melengkapi tanggungan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). “Astungkara di Kabupaten Badung sudah bisa, kita sudah diberikan oleh Bapak Mendagri melanjutkan program KBS berkat adanya pengawalan dan pendampingan hukum penuh oleh Kejaksaan, sehingga program ini sudah bisa mulai berjalan lagi mulai 1 Oktober 2022 dan kami sudah anggarkan dana Rp 107 miliar untuk mendukung pelayanan kesehatan hingga akhir Desember. KBS juga akan didukung oleh infrastruktur kesehatan yang memadai dengan mengubah Puskesmas Petang II dan Puskesmas Abiansemal I menjadi Rumah Sakit. Itu anggarannya kira-kira Rp 78 miliar, target realisasi tahun 2023, karena cita-cita saya kedepan ingin Rumah Sakit di Badung ini tanpa kelas,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program KBS sempat terkendala aturan yang ada dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dimana program KBS tidak mendapatkan rumah dalam sistem tersebut, sehingga Pemkab Badung segera berproses melakukan koordinasi dengan Mendagri didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung beserta jajaran. “Adapun yang membedakan KBS saat ini dengan KBS waktu pertama kali di launching terletak pada jumlah tanggungan yang di cover. KBS saat ini ada tambahan tanggungan terhadap percobaan bunuh diri, biasanya kan tidak ada tanggungan kesehatan untuk kejadian itu dan kami Badung tanggung, begitu juga dengan penginapan jenazah kita tanggung sepenuhnya. Dari 13 jaminan tambahan yang kita berikan, kami ingin Krama Badung itu sehat, sehingga Badung menjadi hebat dan bahagia,” terangnya.
Untuk program santunan kematian bagi masyarakat Badung, dijelaskan pihaknya bersama jajaran terkait sedang berproses mencarikan rumahnya dalam sistem SIPD agar masyarakat Badung kembali bisa mendapatkan tanggungan yang sama seperti yang didapatkan sebelumnya. Sedangkan terkait program santunan penunggu pasien, dipastikan kebijakan itu akan berlanjut namun untuk besarannya akan mengikuti kemampuan keuangan daerah. “Kalau ditambah lebih banyak lagi kan lebih bagus,” ucap Giri Prasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya selalu siap memberikan sumbangsih dalam rangka mendukung dan mensukseskan semua program pro rakyat yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. “Kami merasa tersanjung karena diberikan kesempatan oleh Bapak Bupati untuk berpartisipasi dalam melanjutkan pelaksanaan program KBS. program ini merupakan program cerdas untuk melengkapi program JKN dari pemerintah pusat. Mari kita dukung semua program Bapak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Badung karena semua itu bermanfaat bagi kita semua,” ucap Imran Yusuf.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Made Padma Puspita menyatakan, ada 13 layanan manfaat tambahan KBS gratis bagi Masyarakat Badung, yang terdiri dari layanan penitipan dan pengawetan jenazah sesuai peraturan perundang-undangan serta transportasi jenazah Kabupaten Badung, surat keterangan visum et repertum, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas Narkoba, pelayanan penderita HIV AIDS di luar yang ditanggung pemerintah, pelayanan tubektomi interval, pelayanan mengatasi kemandulan (kecuali bayi tabung), pelayanan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat/alcohol, pelayanan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri, pelayanan kesehatan akibat gangguan olahraga berat, pelayanan kontrasepsi yang tidak dijamin pemerintah, pelayanan pemeriksaan penunjang diluar tanggungan JKN, pemeriksaan kesehatan Calon Haji selain vaksin Meningitis, rehabilitasi medis terhadap pecandu dan penyalahgunaan NAPZA. “Program KBS ini akan kita jadikan satu dalam homebase Gerakan Badung Sehat, untuk itu kita membutuhkan Duta yang akan menyampaikan kepada masyarakat tentang bagaimana menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan, disini Pemkab Badung juga sudah hadir terkait pembiayaan kesehatan masyarakat,” jelasnya.(r)