WNA Rusia Pose Syur di Kayu Putih Tabanan Segera Dideportasi, Gubernur Koster : Tidak Perlu Memaafkan
Denpasar-kabarbalihits
Meski pasangan WNA asal Rusia Alina Fazleeva (28) dan Amdrei Fazleev (33) telah meminta maaf dan menghaturkan upacara pembersihan Guru Piduka pada Jumat siang (6/5/2022), Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, untuk segera melakukan deportasi terhadap Bule perempuan asal Rusia yang berpose syur di Objek Wisata Kayu Putih, Kecamatan Marga, Tabanan.
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, hal ini dilakukan untuk pembelajaran bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali, agar tetap menghormati budaya Bali dan menjaga citra Pariwisata Bali, serta hal serupa tidak terulang kembali kedepannya.
“Menjaga martabat Bangsa Indonesia dengan budayanya dan khususnya menghormati martabat budaya Bali. Karena itulah saya harus bertindak tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi kedepan dan menjadi pembelajaran bagi pelaku perjalanan, bagi para wisatawan, baik domestik dan mancanegara,” ucap Gubernur Koster di depan awak media, di Jayasaba Denpasar Jumat sore (6/5/2022).
Dalam pandangannya sejauh ini, yang kerap melakukan tindakan melanggar terhadap budaya Bali adalah wisatawan mancanegara. Ditegaskan, meski telah melakukan permohonan maaf dan menghaturkan Guru Piduka, upaya tersebut diniliai tidak cukup bagi Gubernur Koster.
“Saya sudah mengundang Kepala Desa, Bendesa, Camat, Danramil, Polsek, serta anggota DPRD, jadi tidak perlu memaafkan, walaupun minta maaf kita tidak memaafkan, tidak cukup hanya dengan minta maaf, tidak cukup dengan melakukan Upacara Guru Piduka, pembersihan, tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi. Karena ini menyangkut kehormatan, keluruhan Budaya Bali yang harus ditegakkan secara bersama-sama,” tegasnya.
Kedepan pihaknya akan terus konsisten dan bertindak tegas terhadap pelaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan tidak menghormati tatanan Budaya Bali.
“Agar Bali sebagai tujuan wisata terjaga dengan baik. Terhormat di mata masyarakat, masyarakat nasional maupun masyarakat Internasional. Dihormati sebagai bangsa, bukan mentang-mentang karena menjadi wisatawan itu seenaknya melakukan sesuatu yang tidak sepantasnya dilakukan,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan pendeportasian akan dilakukan terhadap WNA Rusia yang membuat foto tanpa busana di Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Tabanan, karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat norma Agama.
Sebelumnya, pada Rabu 4 Mei 2022 Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali telah memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar melalui tim seksi intelijen dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi Denpasar, untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian tersebut.
“Selanjutnya pada Kamis 5 Mei 2022 pada pukul 13.00 Wita telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada warga negara asing tersebut. Dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pasangan suami istri Rusia ini bernama Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev saat di Bali menggunakan ijin tinggal kitas investor dengan penjamin PT. Art Planet Evolution.
Alina dan Amdrei pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2020, dan kedua pada bulan November 2021 dengan tujuan berlibur dan berinvestasi.
“Pasangan suami istri ini merupakan investor mendirikan PT. Art Planet Evolution yanh bergerak pada bidang pakaian dan alat musik,” katanya.
Alina mengakui foto viral yang diunggah dalam akun Instagramnya adalah dirinya sendiri, yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Objek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
Namun ia tidak mengetahui Pohon Raksasa tersebut adalah tempat yang disucikan di Bali.
“Pasangan suami istri ini juga tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurutnya masuk dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan untuk komersil,” terang Jamaruli Manihuruk.
Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku, sehingga akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkaran.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigirasian,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Bali agar pro aktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang.
“Sehingga dapat diambil tindakan tegas, dan kepada seluruh warga asing yang berkunjung ke Bali agar selalu berprilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali,” imbuhnya. (kbh1)
https://youtu.be/h9EzNbxA-Lc