Perjuangan HNSI Bali Berbuah Manis, Gubernur Respon Positif Perda No. 11 Th. 2017 Untuk Segera Disosialisasikan
Denpasar-kabarbalihits
Kini krama Bendega/ nelayan di Bali sudah bisa bernafas lega. Pasalnya perlindungan, pemberdayaan dan pelestarian kearifan lokal di daerah pesisir sudah direspon positif oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Hal tersebut di sampaikan Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, Ir. I Nengah Manumudhita, MM dalam konfrensi persnya, senin (7/2) di Denpasar.
Kabar menggembirakan tersebut tidak terlepas dari perjuangan HNSI selama ini dibawah komando I Nengah Manumudhita. Teranyar, perjuangan HNSI yakni bertemu dengan orang nomor satu di Pulau Dewata dan berbuah manis, Gubernur merespon positif serta mendukung untuk segera disosialisasikan Perda No. 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang isinya perlindungan, pemberdayaan dan pelestarian agar krama Bendega / Nelayan sebagai kearifan lokal dipesisir tetap lestari, hal tersebut merupakan implementasi dari visi misi Gubernur Bali yaitu Nangun Sad Kertih Loka Bali khususnya Segara Kertih. Bahkan Gubernur secara tegas memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Bali untuk berkoordinasi segera mensosialisasikan Perda No. 11 Th. 2017 tentang Bendega kepada Krama Bendega/ Nelayan di seluruh Bali, serta mengajak DPD HNSI Provinsi Bali sebagai mitra pemerintah di dalam penyusunan program-program pembangunan kelautan dan perikanan sehingga sesuai dengan kebutuhan krama Bendega/ Nelayan di Provinsi Bali.
“HNSI sebagai organisasi kemasyarakatan di pesisir dan laut sebagai mitra pemerintah yang bertugas memberikan advokasi salah satunya adalah memperjuangkan peraturan daerah Provinsi Bali nomor 11 tahun 2017 tentang bendega yang sudah dimulai sejak tahun 2013 lalu. Perlindungan kepada krama Bendega yang dimaksud adalah melindungi masyarakat nelayan dan tempat mereka beraktifitas, serta melindungi tempat mereka bersembahyang di Pura Segara. Selain itu para Bendega tersebut selanjutnya dengan kegiatan ekonominya bisa beraktivitas dengan baik. Jadi ketika payung hukumnya sudah ada kan mereka kuat,” jelas Manumudhita.
Dalam kesempatan tersebut Manumudhita juga menuturkan selama ini Bedega/ Nelayan termarjinalkan dari wilayah pesisir yang dikuasai oleh investor untuk kegiatan-kegiatan pariwisata dan lainnya, sehingga lahan yang ditempati oleh nelayan didalam menempatkan jukung dan sarana perikanan lainnya turut dikuasai investor. Permasalahan tersebut diakibatkan oleh pembangunan di pesisir pantai seperti pembangunan crib yang tidak memperhatikan kepentingan-kepentingan nelayan yang semestinya bisa dicarikan solusinya.
“Kami sebagai mitra pemerintah sesuai dengan persoalan yang dihadapi oleh Bendega/ Nelayan dipesisir, memfokuskan pada kegiatan penguatan kelembagaan pesisir melalui Perda Bendega yang perlu segera disosialisasikan agar tidak terjadinya miss interpretasi di wilayah pesisir. Yang kedua, melakukan penguatan kelembagaan ekonomi dipesisir melalui pembentukan Pusat Koperasi Nelayan Provinsi Bali (PUSKONELI BENDEGA BALI) untuk mendukung terwujudnya program Gubernur yaitu Ekonomi Kertih Bali,” terangnya.
Sebagai Ketua DPD HNSI Provinsi Bali, Manumudhita juga menyampaikan rencana program kerja DPD HNSI Provinsi Bali periode 2022 – 2027, yakni Memberikan bantuan hukum dan mengadvokasi permasalahan bendega / nelayan yang ada dipesisir. Penguatan kelembagaan nelayan melalui sosialisasi peraturan daerah Provinsi Bali nomor 11 tahun 2017 tentang Bendega (perda Bendega) serta penetapan Bendega dimasing-masing Kabupaten/ Kota di Bali sesuai dengan amanat peraturan daerah Provinsi Bali nomor 11 tahun 2017 tentang Bendega. Meningkatkan sumber daya manusia bagi nelayan atau pelaku usaha lain melalui kerjasama dengan lembaga akademis dan lembaga terkait lainnya. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan melalui wadah koperasi (PUSKONELI BENDEGA BALI di provinsi dan KONELI di masing-masing kabupaten/ kota). Memfasilitasi nelayan dan kegiatan jaminan kecelakaan kerja melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Mendorong pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi peraturan yang terkait dengan pemberdayaan, perlindungan dan pelestarian bendega sebagai kearifan lokal yang ada dipesisir.(kbh2)