January 16, 2025
Daerah

Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung laporkan 12 Akun Penyebar Hoax Megawati Soekarnoputri  

Badung-kabarbalihits

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta bersama Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung beserta tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Badung pada Selasa siang (14/9), untuk melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) di media sosial, terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Prof. Dr. (H.C) Hj. Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan, sebelumnya bersama Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung Putu Parwata, dan pengurus lain telah melakukan rapat untuk menyampaikan laporan berkaitan dengan UU ITE, Nomor 11 tahun 2008, yakni berita hoax yang menimpa pimpinan pusat PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri diduga dilakukan oleh 12 pemilik akun yang berbeda (Twitter, Instagram, WhatsApp, Youtube, Tiktok).

“Berita hoax yang disampaikan dengan oknum, kita sudah sampaikan dengan dokumen sebagai alat bukti sepenuhnya. Kami sudah menunjuk pengacara sebagai lawyer kami yang ada di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung sebagai wujud daripada kuasa hukum,” Ucap I Nyoman Giri Prasta usai menyerahkan dokumen kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung.

Pada pelaporan ini, pihaknya meminta keadilan yang telah dilakukan oknum penyebar hoax terhadap Presiden ke 5 Republik Indonesia. Pelaporan ini juga dinilai sangat penting guna memberikan edukasi dalam menyampaikan informasi yang benar.

”Dengan turunnya UU ITE, Nomor 11 tahun 2008 ini, artinya kita diberikan kebebasan hak untuk berargumentasi baik itu di media cetak maupun di media sosial. Tetapi semua yang harus kita lakukan itu karena kita ini NKRI, maka rambu-rambunya sudah diatur,” Terangnya.

Ditegaskan dalam masalah ini, sebagai petugas partai, Giri Prasta akan membela demi kepentingan eksistensi Megawati Soekarnoputri.

“Ini langkah konkret dan saya jujur bertanggung jawab sepenuhnya tentang hal ini,” Pungkasnya.

https://youtu.be/WwRY0VMgI50

Tim kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung yang diketuai Putu Nova Christ Andika Graha Parwata menambahkan, mengenai alat bukti telah dilampirkan pada dokumen pelaporan yang diserahkan ke petugas SPKT Polres Badung. Sedangkan akun yang dilaporkan adalah dominan pengguna Twitter.

“Rata-rata Twitter. Kalau saya lihat akunnya semua dari luar, bukan ada di Bali,” Jelasnya.

Dari surat pengaduan yang dilaporkan terjadinya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri terdapat 12 akun yang tertera, yakni :

  1. Akun Twitter milik @JafarSalman23;
  2. Akun Twitter milik @Icu663;
  3. Akun Twitter milik @ibnupurna;
  4. Akun Twitter milik @bobbyandhika7;
  5. Akun Twitter milik @gandawan;
  6. Akun Twitter milik @4ngelianaPutri;
  7. Akun Instagram milik _genocid.anon3;
  8. Akun Whatsapp M Feri pada nomor 085727373061;
  9. Akun Whatsapp Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895;
  10. Akun Whatsapp Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918;
  11. Akun Youtube milik Hersubono Point;
  12. akun Tiktok milik @dhianrama18.

 

Disebutkan dalam kronologisnya, Bahwa pada tanggal 09 September 2021 secara terpisah dan beruntun akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun Instagram milik _genocid.anon3 diduga secara tidak bertanggung jawab telah mengunduh berita yang diduga tidak benar dan bohong (Hoax) terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, diantaranya melalui flyer berkepala surat Palang Merah Indonesia Provinsi Jakarta dengan ucapan “Segenap Keluarga Besar PMI Provinsi Jakarta mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya “Foto Ibu Megawati Soekarnoputri”.

Baca Juga :  Wayan Suyasa Wacanakan Program Dana Abadi Untuk Banjar Di Badung Minimal 1 Miliar

Tidak hanya itu, penyebaran berita yang diduga bohong (Hoax) tersebut juga diduga dilakukan oleh M Feri pada nomor 085727373061 dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber, Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895 dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu, Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918 dalam Whatsapp Group Bela Islam.

Selanjutnya informasi dan dugaan berita bohong tersebut diduga disiarkan kembali secara terpisah oleh akun youtube milik Hersubono Point pada tanggal 09 September 2021 dengan judul konten “Ketum PDIP Megawati dikabarkan koma dan dirawat di RSPP” kemudian tanpa klarifikasi (cover both side) pada tanggal yang sama diduga diberitakan kembali oleh www.portal-islam.id dengan judul berita “Megawati dikabarkan masuk ICU” kemudian secara tidak bertanggung jawab penyebaran yang diduga berita bohong tersebut menjadi viral di media sosial dan pemberitaan lini masa, selanjutnya pada tanggal 12 September 2021 akun tiktok (@dhianrama18) menyebarkan video yang diduga berita bohong dengan judul konten “TURUT BERDUKA CITA TELAH MENINGGAL DUNIA IBU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI”. (kbh1)

Related Posts